Sorong – Pemerintah Kota (Oemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, tengah menanti regulasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penempatan guru honorer swasta yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Arby Mamangsa.

Ia menjelaskan saat ini terdapat sejumlah guru honorer dari sekolah swasta yang telah dinyatakan lulus PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.

Namun, muncul wacana untuk mengembalikan mereka ke sekolah asal, yakni sekolah swasta, guna pemerataan distribusi guru.

“Instruksi untuk mendistribusikan guru PPPK ke seluruh sekolah swasta memang sudah ada. Tapi perlu regulasi yang menjadi dasar dan acuan. Kita tidak bisa bertindak tanpa aturan yang jelas,” ujar Arby Mamangsa.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting agar proses distribusi guru berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pemerintah Kota Sorong berharap segera ada kejelasan dari pemerintah pusat, agar nasib para guru PPPK bisa dipastikan, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta yang selama ini masih kekurangan guru.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami ketimpangan distribusi guru. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: