Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat terbatas untuk membahas langkah penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tambang Emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, Rabu (9/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku itu dipimpin Gubernur Hendrik Lewerissa, serta dihadiri Wakil Gubernur, jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah, Bupati Buru, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan fokus utama rapat adalah menyusun mekanisme penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak.
“Yang paling utama adalah penertiban terhadap aktivitas penambangan liar atau PETI. Di saat yang sama, akan dilakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan administrasi bagi masyarakat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Selang kepada wartawan usai rapat.
Menurut Selang, saat ini hanya terdapat 10 koperasi yang resmi mengantongi IPR. Dari jumlah tersebut, enam koperasi telah menyelesaikan proses administrasi melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sementara empat lainnya masih belum lengkap.
“Pemerintah daerah juga akan menginventarisasi seluruh persoalan yang terjadi di Gunung Botak, termasuk aktivitas yang menyalahi aturan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan penertiban nanti, Pemprov Maluku akan melibatkan aparat TNI dan Polri guna mendukung pengamanan dan penegakan hukum di lapangan.
“Gubernur dan Forkopimda telah sepakat bahwa segala bentuk aktivitas ilegal, baik illegal mining maupun illegal oil, harus ditindak tegas,” tegas Selang.
Ia juga menyoroti praktik perlindungan atau “bekingan” terhadap aktivitas PETI yang kerap melibatkan oknum-oknum tertentu.
“Semua pihak yang terlibat dalam praktik backing maupun pungutan liar akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi,” katanya.
Kasrul berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah setempat, koperasi pemilik IPR, dan masyarakat, mendukung penuh upaya penertiban demi menciptakan pengelolaan tambang yang tertib dan legal.
“Penertiban akan dilakukan secepatnya dan seluruh tahapan teknisnya akan disampaikan kepada publik,” tutup Selang. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan