Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Program ini berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025, dan secara resmi diumumkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam acara peluncuran di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/5/2025).

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Gubernur, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendanai berbagai program pembangunan di Maluku.

“Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk kepedulian dan empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang.

“Mau tunggakan tiga, lima, bahkan sepuluh tahun, semuanya dihapus—baik denda maupun pokoknya,” jelas Ina.

Program ini, lanjut Ina, juga bertujuan memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor melalui pemutakhiran basis data atau cleansing data.

“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, hanya sekitar 34 persen pada 2024. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat,” katanya.

Dengan data yang lebih valid dan terintegrasi dalam sistem nasional Samsat, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung program Satu Data Indonesia di sektor perpajakan kendaraan.

Pemprov Maluku mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program pemutihan ini, demi kemudahan administrasi, keringanan biaya, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan Maluku yang inklusif dan berkelanjutan. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: