Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), yang bertujuan mempercepat proses perizinan dan menciptakan iklim usaha yang lebih pasti dan efisien.

Penerapan sistem OSS-RBA diawali dengan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Daya di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Kamis (31/7/2025).

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, George Yarangga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem OSS-RBA merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di wilayah Papua Barat Daya.

“Sistem ini adalah penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang belum sepenuhnya efektif dalam mendukung kemudahan berusaha,” kata Yarangga.

Ia menjelaskan, OSS-RBA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan sistem ini sebagai satu-satunya mekanisme pelayanan perizinan berusaha secara nasional. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pelaku usaha mendapatkan izin yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya—baik rendah, menengah, maupun tinggi.

“Dengan pendekatan ini, prosedur menjadi lebih sederhana, proses lebih cepat, dan kewenangan antarinstansi menjadi lebih jelas. Sistem ini menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan perizinan,” ujarnya.

Yarangga juga menekankan bahwa penerapan OSS-RBA akan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, khususnya bagi pelaku usaha lokal dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami terus memperkuat kapasitas aparatur serta membenahi infrastruktur digital guna mendukung pelaksanaan sistem ini secara optimal,” kata dia.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi persyaratan tambahan di luar ketentuan OSS. Seluruh proses harus berjalan sesuai sistem, dan pemerintah berkomitmen mengawal implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota.

“Termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi lanjutan dan pelatihan teknis bagi pelaku usaha serta instansi terkait,” pungkas Yarangga. (st/pr)