Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan hari libur nasional, cuti bersama, dan libur fakultatif dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/2014/GPB/2025.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan itu ditujukan kepada para bupati se-Papua Barat, jajaran perangkat daerah provinsi, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi vertikal di Papua Barat. Penetapan libur mengacu pada keputusan bersama tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam edaran tersebut, libur fakultatif Hari Raya Natal ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Sementara itu, Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Natal, dan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal.
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan libur fakultatif pada 29–31 Desember 2025. Selanjutnya, Kamis, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2026, disusul Jumat, 2 Januari 2026 sebagai libur fakultatif provinsi.
Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dijadwalkan kembali masuk kantor dan menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa mulai Senin, 5 Januari 2026. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan