Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengevaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Hasilnya, sejumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) direkomendasikan untuk dicabut, sementara lainnya wajib memperbaiki tata kelola.

Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Papua Tengah, H. Tumiran, menerima dokumen hasil evaluasi perizinan dari Pemprov Papua. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Gubernur Papua Tengah, Selasa (24/6/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah.

“Di Kabupaten Mimika, terdapat tiga lokasi yang dievaluasi. Dua di antaranya wajib perbaikan tata kelola, sedangkan satu lokasi lainnya direkomendasikan pencabutan izin. Sementara di Kabupaten Nabire, tiga lokasi terdampak: satu izin dicabut, dua lainnya harus diperbaiki,” jelas Tumiran.

Ia menegaskan, pencabutan izin tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme sesuai regulasi. Pemprov Papua Tengah akan membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan yang ditunjuk langsung oleh Gubernur. Tim tersebut akan bekerja berlandaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 7 Tahun 2009.

“Proses pencabutan izin harus melalui tahapan hukum yang jelas. Kami pastikan langkah ini transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pj. Sekda Papua Tengah, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro, serta pejabat teknis terkait.

Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemprov Papua Tengah untuk memperketat pengawasan perkebunan kelapa sawit guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum. (nn)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: