Fakfak – Pemimpin Redaksi (Pemred) PrimaRakyat.com, Salmon Teriraun, mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalisnya, Blasius Naryemin, yang terjadi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Selasa (8/7/2025) dini hari.
Menurut Salmon, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PrimaRakyat.com mengutuk keras aksi kekerasan ini dan menuntut seluruh pelaku diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar Salmon dalam pernyataannya, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan insiden kekerasan tersebut berkaitan langsung dengan karya jurnalistik yang dilakukan oleh Blasius. Hal ini, kata Salmon, semakin memperkuat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap tugas wartawan.
“Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kebebasan pers dan menjamin hak wartawan dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.
Salmon juga menyoroti tindak kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, tergantung jenis dan tingkat kekerasannya.
“Selain itu, kami memiliki nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang memberikan kerangka kerja penyelesaian kasus seperti ini melalui jalur hukum,” tambahnya.
Ia menyebut, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Berdasarkan hal itu, redaksi PrimaRakyat.com secara resmi meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk memproses hukum seluruh pelaku kekerasan terhadap jurnalis mereka. (redaksi)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan