Kaimana — Perwakilan Pemuda Delapan Suku Asli Kaimana mendatangi Kantor Bupati Kaimana untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Formasi 2021. Pertemuan digelar di ruang kerja Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, Rabu (3/12/2025), setelah aksi damai sebelumnya berlangsung di halaman kantor bupati.

Koordinator aksi, Marsel Waryensi, menegaskan bahwa mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kaimana mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menerapkan kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Menurut Marsel, tuntutan utama adalah pengalihan seluruh kuota formasi SMA/sederajat untuk pelamar Non-OAP agar dialokasikan 100 persen kepada OAP. Ia menyebut masih terdapat delapan formasi untuk Non-OAP dalam seleksi CPNS, sementara lebih dari seribu pelamar OAP lulusan SMA tidak lolos seleksi administrasi.

Aspirasi yang diajukan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani 24 pihak, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Kepala BKPSDM, serta Dewan Adat. Dokumen tersebut kemudian diserahkan resmi kepada Bupati sebagai komitmen mendorong kebijakan afirmatif bagi OAP dalam rekrutmen CPNS di Kaimana. (windes/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: