Ambon – Pemutusan kontrak dua perusahaan pengelola parkir di Pasar Mardika, Ambon, Maluku, memicu polemik. CV Rumbia Perkasa dan CV Bangun Citra Maluku digantikan CV Kibas Halawan sebagai pengelola baru.

Pemutusan ini disebut berdasarkan instruksi Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Yahya Kotta, menegaskan keputusan tersebut sesuai prosedur.

“Kedua perusahaan terbukti melanggar, seperti tidak menyerahkan laporan operasional dan melakukan pungutan liar di luar zona parkir yang ditetapkan,” kata Yahya, Selasa (24/6/2025).

Namun, Koordinator Umum CV Rumbia Perkasa, Umar, membantah klaim tersebut.

“Pemutusan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Kami tidak pernah menerima surat peringatan, lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Umar mengaku baru mengetahui pemutusan kontrak dari petugas parkir (jukir) di lapangan. Saat dikonfirmasi, Yahya disebut mengaku mendapat tekanan dari Wagub Maluku.

“Kami tidak diberi kesempatan klarifikasi. Ini tidak adil,” tambahnya.

Menurut Umar, alasan Disperindag hanya pembenaran sepihak. Ia menyebut perusahaannya telah berkontribusi besar, termasuk meminjamkan dana operasional pasar dan membangun 32 toilet senilai Rp90 juta.

“Total kontribusi kami mencapai Rp720 juta, termasuk dana pembentukan UPTD yang tercatat sebagai utang dinas,” jelasnya.

Umar kecewa karena kontrak bermaterai Rp10.000 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

“Pak Kadis mengaku hanya seperti kipas angin yang diarahkan. Jika benar ada tekanan dari Wagub, ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Wagub Maluku belum memberikan tanggapan. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: