Fakfak – Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial. Namun, dalam praktiknya, penarikan retribusi parkir yang dikelola oleh pemerintah sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti kebocoran pendapatan, ketidakefisienan sistem, hingga praktik pungutan liar.

Oleh karena itu, ada argumen kuat bahwa pengelolaan retribusi parkir sebaiknya diserahkan kepada pihak swasta agar lebih transparan, profesional dan menguntungkan semua pihak.

Ketua DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie mengatakan hal tersebut kepada PrimaRakyat.com, Jumat (14/2/2025).

“Pengelolaan retribusi parkir sebaiknya diserahkan kepada pihak swasta agar lebih transparan, profesional dan menguntungkan semua pihak,” ujar Freddy Thie.

Menurutnya, perusahaan swasta yang bergerak di bidang perparkiran umumnya memiliki sistem yang lebih modern dan efisien.

“Dengan menerapkan teknologi seperti pembayaran digital, sistem tiket elektronik, dan sensor parkir, mereka dapat mengoptimalkan proses parkir sehingga lebih cepat dan tertib,” kata Freddy.

Hal ini berbeda dengan sistem manual yang masih banyak digunakan dalam pengelolaan parkir oleh pemerintah, yang sering kali lambat dan rawan manipulasi.

“Salah satu masalah utama dalam pengelolaan parkir oleh pemerintah adalah kebocoran pendapatan,” ungkapnya.

Banyak kasus di mana setoran parkir tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir karena adanya pungutan liar atau penyalahgunaan sistem.

“Jika dikelola oleh swasta, pengawasan bisa lebih ketat dengan penggunaan teknologi, seperti sistem otomatis dan laporan keuangan berbasis data real-time. Dengan demikian, potensi kehilangan pendapatan dapat ditekan secara signifikan,” kata Freddy.

Alasan Pengelolaan retribusi parkir sebaiknya diserahkan kepada pihak swasta, karena Pemerintah daerah memiliki banyak tugas yang harus dijalankan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik lainnya.

“Dengan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak swasta melalui sistem kerja sama yang jelas, pemerintah bisa lebih fokus pada hal-hal lain yang lebih prioritas,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah tetap bisa mendapatkan bagian dari pendapatan parkir melalui sistem bagi hasil yang transparan.

“Parkir yang dikelola oleh swasta cenderung memiliki standar pelayanan yang lebih baik, seperti tersedianya fasilitas yang memadai, keamanan yang lebih baik, serta sistem parkir yang tertata rapi,” jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pengalaman parkir yang lebih nyaman dan aman, tanpa harus menghadapi ketidakpastian biaya atau pelayanan yang buruk.

“Contoh keberhasilan di berbagai kota besar di Indonesia telah membuktikan bahwa pengelolaan parkir oleh swasta bisa lebih efektif. seperti Jakarta dan Surabaya, misalnya, sudah mulai menerapkan sistem parkir berbasis digital yang bekerja sama dengan perusahaan swasta, sehingga lebih transparan dan tertata,” ujarnya.

Selain itu, di negara-negara maju seperti Singapura dan Jepang, sistem parkir dikelola dengan baik oleh pihak swasta, yang membuat kota lebih tertib dan modern.

“Penyerahan pengelolaan retribusi parkir kepada pihak swasta bukan berarti pemerintah lepas tangan. Justru, pemerintah tetap memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa sistem yang diterapkan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Dengan pendekatan ini, tidak hanya pemerintah yang diuntungkan dari peningkatan pendapatan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan parkir yang lebih berkualitas.

“Oleh karena itu, sudah saatnya pengelolaan parkir beralih ke swasta demi menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan modern,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: