Saumlaki – Pengadilan Negeri Soumlaki menggelar sidang perdana pengajuan gugatan praperadilan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Negeri Kepuluan Tanimbar (Termohon), Rabu (23/7/2024).

Gugatan ini dilayangkan Petrus Fatlolon lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sektretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Sidang sebelumnya Selasa (16/7/2024) sempat ditunda oleh Hakim Tunggal Harya Siregar lantaran tidak dihadiri oleh pihak Kejaksaan sabagai termohon.

Usai sidang Anthony Hatane, SH.,MH mewakili kuasa hukum Petrus Fatlolon menegaskan, pihaknya dipastikan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

“Ada tiga alasan yang dipastikan kita menangkan gugatan peraperadilan, yakni Pertama terkait cacat prosedur, kedua terkait tidak adanya bukti permulaan yang cukup dan ketiga fakta dan bukti yang akan dikemukan terkait adanya permintaan uang dalam jumlah yang fantastis,” ujarnya.

Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Fatlolon tersebut untuk mengkoreksi tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Langkah koreksi ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan diperkuat dengan Putusan MK No. 21 Tahun 2012 soal pengujian terhadap Pasal 77 dan sebagainya.

“Sebenarnya untuk praperadilan ini, kami melalui diskusi yang panjang. Kami sudah melakukan proses-proses dengan para ahli dan seluruh pengacara yang terlibat dalam kasus ini sebagai kuasa hukum dari pak Petrus. Kami yakin dan percaya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah cacat prosedur.”

Hatane kemudian memaparkan letak cacat prosedur kepada awak media dalam kesempatan tersebut.

“Kenapa cacat? Sprindik yang diterbitkan itu di tahun 2023. Tidak tahu tersangkanya siapa. Ada dua sprindik, sprindik pertama yaitu di tanggal 4 Januari 2023 dan 30 Januari 2023. Kita tidak tahu Sprindik itu untuk siapa,” ujarnyaa.

Dikatakan pula bahwa, Sprindik terakhir yang diterbitkan Juli 2024 seharusnya ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

“Tapi ini kan tidak ada. Pertanyaan kristisnya, Sprindik ini diterbitkan untuk memeriksa tersangka siapa? Itu dari sisi kesalahan prosedur,” jelas Hatane.

Selanjutnya Hatane menyatakan bahwa mereka dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut karena Kejaksaan Negeri Saumlaki tidak memiliki cukup bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

“Yang kedua, jawaban Jaksa bahwa ada bukti permulaan yang cukup atau bukti permulaan yang kuat. Pertanyaannya, bukti permulaan yang cukup ini yang mana?,” tanya Hatane.

Ia mengatakan bahwa, proses penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka itu yang pertama, soal kontruksi hukum acara pidana maka harus ada laporan, yang kedua, kalau tidak ada laporan, tertangkap tangan, kalau tidak tertangkap tangan maka ke tiga adalah pengembangan dari hasil yang sudah ada yaitu terhadap pemeriksaan RBM dan Pa Petrus Masela.

“Nah pengembangan dalam perkara ini tidak ada sama sekali dimana jaksa berasumsi bahwa hasil pengembangan itu sudah ditetapkan atas perintah hakim. Sementara tidak ada penetapan hakim yang menetapkan bahwa harus diproses. Sedangkan dalam putusan tipikor Pengadilan Negeri  Ambon, tututan jaksa untuk membebankan uang pengganti kepada Petrus Fatlolon, dikesampingkan,” Jelas Hatane.

Hatane pun mempertanyakan Kejari Saumlaki dengan penetapan PF sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

“Jika seperti itu, mana bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa pa Petrus Fatlolon terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya kalau mau tetapkan tersangka harus sama-sama denga pa Ruben, supaya terpenuhi Pasal 55, bahwa pa Petrus Fatlolon bersama-sama dengan RBM dan PM. Ini kan tidak. Untuk itu kami yakin dan percaya bahwa permohonan kami ini akan dikabulkan,” tegas pengacara senior ini.

Alasan ketiga cukup mencengangkan terkait fakta yang akan dibuktikan dalam persidangan. Menurut Anthony, diduga karena fakta ini tidak terpenuhi maka Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga, kami punya fakta dan bukti yang akan kami ajukan besok yang mana dalam proses penetapan tersangka ini, ada permintaan uang yang tidak diberikan dan karena itu unsur subjektifitas itu ditetapkanlah sebagai tersangka. ini fakta yang saya sampaikan dan akan dibuktikan. Dalam permintaan itu karena tidak dipenuhi, maka pa petrus ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tiga alasan itu, Anthoy Hatane yakin bahwa mereka akan memenangkan Praperadilan tersebut,” tandasnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 24 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Petrus Fatlolon dan bukti surat-surat. Dimana pihak Petrus Fatlolon telah menyiapkan sebanyak 5 orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli. (bn/pr)