Fakfak – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan kesehatan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat sedang berproses.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSMD) Kabupaten Fakfak memastikan tes PPPK murni tanpa ada intervensi.

“Kami pastikan tes P3K (PPPK) murni, tidak ada intervensi baik dari kami BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, karena tesnya melalui CAT,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Fakfak, Achmad Pelu.

Kepala BKPSDM Achmad Pelu di dampingi Sekretaris BKPSDM Fakfak, Arie Tanggahma mengatakan itu ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023) siang.

Achmad Pelu menjelaskan, pihaknya (BKPSDM) hanya murni menerima kuota PPPK yang merupakan hasil validasi dari Kementerian Pendidikan, Kemudayaan, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Kesehatan.

“Dari hasil validasi kedua Kementerian itu, kami BKPSDM Fakfak mendorong atau mengusulkan ke KemenPan-RB untuk menetapkan formasi PPPK tenaga guru dan tenaga kesehatan,” jelas Ahcmad Pelu.

“Penetapan formasi itu, berdasarkan Surat MenPan-RB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur negara di lingkungan pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.

Achmad Pelu mengungkapkan, validasi dari Kementerian Pendidikan, Kemudayaan, Riset dan Teknologi berdasarkan guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

“Sama halnya dengan guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud,” ungkapnya.

Sedangkan sambung Achmad Pelu, terkait dengan validasi PPPK tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan.

“Nah atas dasar validasi itulah kami teruskan ke KemenPan-RB untuk menyetujui formasi PPPK tenaga kesehatan. Jadi sekali lagi kami dari BKPSDM tidak bisa mengintervensi, jangankan itu, kami juga tidak bisa mengakses masuk untuk mengetahui Dapodik dan SISDMK, sudah begitu, bagaimanamungkin kami bisa mengotak atik kuota yang sudah di tentukan,” kata Achmad Pelu sembari menyebutkan kuota PPPK tenaga guru sebanyak 234 orang dan kesehatan 248 orang.

Achmad Pelu menambahkan, penerimaan PPPK sudah berproses mulai dari pendaftaran 20 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 dan untuk PPPK tenaga kesehatan mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

“Setelah itu ada tahapan selanjutnya, yakni seleksi administrasi, masa sanggah, jawab sanggah, pengumuman pasca sanggah, sampai pada pelaksanaan seleksi kompetensi, pengumuman kelulusan, pengisian DRH NI PPPK dan terakhir usul penetapan NI PPPK,” jelasnya. (PR-01)