Fakfak — Upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak menertibkan aset daerah, khususnya lahan Gedung Olahraga (GOR) Krapangit Gewab, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, publik mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak dalam menyelesaikan persoalan status lahan yang juga berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.
Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fakfak bersama Kantor Pertanahan melakukan kegiatan pengukuran dan penataan ulang batas lahan GOR Krapangit Gewab pada Jumat (7/11/2025). Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak.
Dalam kegiatan itu hadir Kepala Bidang BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, serta Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhammad Biarpruga. Penertiban aset tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan legalitas aset milik pemerintah yang digunakan bagi kepentingan publik.
Namun proses pengukuran lahan saat itu mendapat sorotan dari pemilik hak ulayat, Salim Namudat. Ia menyampaikan keberatan atas rencana pengukuran ulang yang menurutnya berpotensi melewati area bangunan GOR dan masuk ke wilayah tanah adat.
“Penipuan sudah terlalu banyak. Kalau mau ukur, cukup sebatas bangunan GOR Krapangit Gewab saja. Jangan sampai ke arah gedung kesenian dan jalan keluar GOR. Saya sudah lelah berurusan dengan pemerintah,” ujar Salim saat itu dengan nada emosional.
Meski sempat memprotes, Salim kemudian menyatakan kesediaannya untuk berdialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
“Awalnya saya bicara karena emosi, tapi kita jangan sampai merusak. Lebih baik diselesaikan baik-baik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhammad Biarpruga, menegaskan pihaknya tidak akan memproses sertifikat tanah yang masih bersengketa atau belum disepakati bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.
“Saya tidak ingin ada air mata jatuh di atas tanah sendiri. Saya hanya minta kejujuran dari pemerintah daerah dan masyarakat adat. Jika hak adat memang ada di dalam lokasi itu, harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Biarpruga.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses sertifikasi lahan milik pemerintah daerah harus melibatkan pemilik hak ulayat serta melalui pemeriksaan dokumen dan batas wilayah secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Bidang BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, menjelaskan bahwa penertiban aset tersebut telah direncanakan sejak 2021 melalui pendekatan kepada masyarakat adat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan legalitas aset pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Ini bukan kegiatan mendadak. Sejak 2021 kami sudah melakukan pendekatan agar penyelesaian bisa dilakukan dengan baik. Penertiban ini penting untuk memastikan legalitas aset pemerintah daerah, terutama yang digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Bahman.
Meski demikian, masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan lanjutan dari proses tersebut. Sejauh mana langkah konkret pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan status lahan GOR Krapangit Gewab masih menjadi pertanyaan publik, terutama agar keberadaan fasilitas olahraga tersebut dapat memiliki kepastian hukum sekaligus tetap menghormati hak masyarakat adat di Fakfak. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan