Ambon — Tim pengacara mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perlawanan (eksepsi) yang digelar pada Senin (12/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube, didampingi dua hakim anggota.

Ketua Tim Pengacara Petrus Fatlolon, Dr. Fachri Bachmid, S.H., M.H., menyatakan dakwaan JPU disusun tidak cermat, kabur, serta mengandung cacat hukum dan moral.

Menurut dia, dakwaan tidak secara jelas menguraikan perbuatan maupun peran kliennya dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi senilai Rp6,2 miliar.

“Kami meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara yang sejak awal mengandung cacat formil dan moril. Perkara ini telah kehilangan legitimasi moral,” ujar Fachri kepada wartawan seusai persidangan.

Ia menegaskan, dakwaan tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi kaidah konstitusional dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Tim pengacara juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai tidak berpedoman pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fachri menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya mendasarkan perhitungan kerugian negara pada audit internal Inspektorat daerah.

“Secara konstitusional, yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara hanyalah BPK. Penggunaan audit internal Inspektorat sebagai dasar penetapan tersangka merupakan kekeliruan serius,” kata Fachri.

Dalam persidangan tersebut, tim pengacara juga mengungkap dugaan adanya pemerasan terhadap Petrus Fatlolon oleh sejumlah mantan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Fachri menyebutkan, dugaan tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tim pengacara meminta majelis hakim berani menegakkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap orang berhak atas kehormatan dan martabatnya. Jangan sampai seseorang dikorbankan atas nama kepastian hukum,” ujar Fachri.

Tim pengacara berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan, menghentikan proses perkara, serta membebaskan Petrus Fatlolon dari seluruh dakwaan. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: