Saumlaki — Pengakuan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jeditya Huwae, dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Fakta tersebut mencuat dalam sidang kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT tahun anggaran 2020.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/11/2023), Huwae mengakui telah melobi dan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan majelis hakim karena memperlihatkan peran pengawasan internal daerah yang diduga menyimpang dari fungsinya. Inspektorat, yang semestinya berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), justru disebut bertindak sebagai perantara lobi dan kurir penyerahan uang kepada auditor negara.
Dalam keterangannya, Huwae mengungkapkan bahwa uang Rp 350 juta itu diserahkan kepada Sulistyo, anggota BPK RI yang bertugas sebagai pengendali teknis tim audit.
Penyerahan dilakukan di sebuah hotel di Ambon setelah uang diterima dari saksi Albyan Touwelly.
“Benar, saya yang mengantarkan uang Rp 350 juta kepada Sulistyo karena mereka yang meminta. Uang itu saya antar di Hotel Bis Ambon setelah diserahkan kepada saya oleh saksi Albyan Touwelly,” kata Huwae di hadapan majelis hakim.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya perubahan keterangan Huwae. Pada awal pemeriksaan, ia mengaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Namun setelah dikonfrontasi dengan keterangan para terdakwa lainnya, Huwae akhirnya mengakui jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp 350 juta serta perannya dalam proses tersebut.
Pemerhati korupsi Kepulauan Tanimbar, Lambertus Tatang, menilai pengakuan itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membuka perkara baru terkait dugaan suap terhadap auditor negara.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Inspektorat merupakan bagian dari sistem pengawasan internal pemerintah. Seharusnya memahami betul posisi dan tanggung jawabnya. Jika kepala inspektorat justru terlibat suap, maka ini menunjukkan rusaknya sistem pengawasan,” ujar Tatang, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai praktik tersebut berdampak luas terhadap birokrasi daerah dan melemahkan upaya pencegahan korupsi.
Menurut Tatang, apabila fungsi pengawasan dijalankan secara profesional dan independen, potensi penyimpangan keuangan dapat dicegah sejak awal.
“Faktanya, kepala inspektorat justru melakukan suap agar tidak ada temuan BPK dalam laporan keuangan Pemda. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.
Tatang mendesak Kejaksaan untuk tidak berhenti pada perkara SPPD fiktif, melainkan menelusuri dugaan tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Kepala Inspektorat KKT serta pihak-pihak lain yang terkait dalam proses audit laporan keuangan daerah. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan