Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Kampung mulai tahun anggaran 2025.

Hal ini ditegaskan Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Distrik Bomberay dan Tomage di Tomage, Sabtu (19/4/2025).

Dalam arahannya, Bupati Samaun menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya intervensi pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Kampung secara optimal.

“Saya dan Pak Wakil saat mengikuti retret di Magelang, Bapak Prabowo berpesan: intervensi Dana Kampung, dan pastikan digunakan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Samaun di hadapan para kepala kampung dan peserta Musrenbang.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Fakfak akan menurunkan tim Inspektorat untuk melakukan audit Dana Kampung secara berkala setiap dua bulan sekali.

“Gunakan Dana Kampung sebaik-baiknya selama pemerintahan saya dan Bapak Wakil. Setiap dua bulan akan ada pemeriksaan dari Inspektorat,” tegasnya.

Menurut Bupati, selama ini pengelolaan Dana Kampung belum memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengecam praktik penyalahgunaan dana, termasuk pembelian barang mewah yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Jangan lagi Dana Kampung dipakai beli mobil. Kalau ada, saya suruh tangkap. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Bupati Samaun juga menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak merata, karena hanya diberikan kepada kerabat dekat.

“Mulai hari ini harus berubah. Jangan BLT hanya untuk keluarga. Semua masyarakat harus merasakan manfaat Dana Kampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar alokasi 20 persen Dana Kampung diarahkan secara khusus untuk program ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi kampung dan memberikan dampak langsung kepada warga.

“Tunjukkan prestasi melalui pengelolaan Dana Kampung. Fokuskan 20 persen untuk ketahanan pangan agar masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya,” tandasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola pemerintahan kampung di Kabupaten Fakfak, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: