Fakfak – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peningkatan Kapasitas (PLSB3PK) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Lewis Marian, mengungkapkan, limbah oli bekas menjadi jenis limbah yang paling dominan di daerah tersebut.

Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan PrimaRamyat.com di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pengelolaan limbah, terutama dari sektor kecil seperti bengkel, masih menghadapi kendala dalam hal penampungan dan pengelolaan sesuai standar.

“Untuk saat ini, baru dua pihak yang memiliki izin Rencana Teknik (Rintek), yakni Rimbun Sawit dan Pertamina. Meski demikian, izin dari Pertamina sedang dalam proses perpanjangan,” ujar Lewis.

Ia juga menyebutkan, masih ada pihak yang belum memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, namun sudah beberapa kali melakukan pengangkutan.

Salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Meski PLTD telah memiliki dokumen izin tertentu, namun kewajiban untuk memiliki rintek dan integrasi dokumen lingkungan terkait penyimpanan limbah B3 tetap harus dipenuhi.

“Kami dari DLHP juga terus ditekan oleh kementerian agar menegaskan kewajiban ini ke pihak PLTD,” kata Lewis.

Menurutnya, proses pengangkutan limbah memang tidak menjadi masalah utama. Yang lebih penting adalah keberadaan izin penyimpanan sementara agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Lewis berharap, ke depan seluruh penghasil limbah yang belum memiliki izin TPS penyimpanan limbah B3 dapat segera mengurus dan menyelesaikannya melalui koordinasi dengan DLHP Fakfak. (mr/ag/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: