Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan pengoperasian Rumah Sakit PP. Magretti sebagai prioritas utama dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2025-2030.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH, mengungkapkan sejumlah rencana konkret yang akan segera diimplementasikan.

Salah satu langkah pertama yang akan dilakukan adalah perubahan nama rumah sakit. Nama RS akan diubah menjadi “PP. Magretti di Lauran”.

“Perubahan ini bertujuan untuk memberikan identitas yang lebih jelas dan memperkuat citra rumah sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut,” ujar Brampi.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah akan menghadirkan BPK Perwakilan Provinsi Maluku atau BPKP/Inspektorat Provinsi Maluku untuk mengaudit pembangunan rumah sakit.

Menurutnya, audit ini akan mencakup pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik yang mangkrak (terhenti) selama ini.

“Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi untuk mempercepat penyelesaian pembangunan,” jelasnya.

Dalam waktu 100 hari, Rumah Sakit PP. Magretti di Lauran wajib beroperasi dengan kondisi yang ada. Sambil menjalankan operasional, pemerintah akan melakukan perbaikan atau rehabilitasi terhadap bangunan yang rusak.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan pelayanan kesehatan meskipun dalam kondisi yang belum sempurna,” ujarnya.

Selain itu, akses menuju rumah sakit juga menjadi perhatian serius. Pemerintah berencana menganggarkan pembangunan jalan dari simpang Jl. Budiono menuju rumah sakit pada APBD Tahun Anggaran (T.A.) 2026.

“Pembangunan jalan ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat ke rumah sakit,” pintanya.

Untuk mendukung pengoperasian rumah sakit, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 21 miliar rupiah dalam APBD T.A. 2025.

“Anggaran ini akan digunakan untuk membayar hutang pihak ketiga dan belanja rutin rumah sakit. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah keuangan yang selama ini menghambat operasional rumah sakit,” kata Brampi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dokter-dokter yang pernah menjalani tugas belajar dengan biaya APBD wajib kembali bertugas di Tanimbar.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga medis yang berkualitas di rumah sakit. Selain itu, pemerintah akan memperhatikan pemberian insentif bagi dokter dan tenaga medis lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Langkah strategis lainnya adalah melakukan konsolidasi Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kepulauan Tanimbar.

Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tenaga kesehatan dan mendukung kebutuhan rumah sakit akan tenaga medis yang kompeten.

Pengoperasian Rumah Sakit PP. Magretti di Lauran menjadi fokus utama pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan berbagai langkah konkret yang telah direncanakan, diharapkan rumah sakit ini dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Tanimbar.

Langkah-langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.

Dengan dukungan anggaran, audit transparan, dan peningkatan kualitas tenaga medis, Rumah Sakit PP. Magretti di Lauran diharapkan menjadi pusat pelayanan kesehatan yang andal dan menjadi kebanggaan masyarakat Tanimbar. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: