Saumlaki – Seorang pengusaha barang bekas di Desa Kabyart, Kecanatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi.

Urbanus Ainu, asal Nusa Tenggaea Timur (NTT) ini, mengakui kepada wartawan usahanya telah beroperasi sejak 2019 tanpa memiliki izin usaha yang sah.

“Saya sudah menjalankan usaha ini selama sekitar lima tahun. Memang belum ada izin,” ujar Urbanus ketika dikonfirmasi pada pekan ini.

Kegiatan usaha tanpa izin seperti ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan didesak untuk segera mengambil langkah tegas.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah ini mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran strategis dalam pengawasan kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan. Tugas dan tanggung jawab dinas tersebut antara lain:

Mengawasi dan memantau kegiatan usaha barang bekas; Memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan;

Melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan lingkungan; Mengembangkan program-program pengelolaan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten, diharapkan kegiatan usaha barang bekas di Kepulauan Tanimbar dapat berlangsung secara tertib, legal, serta ramah lingkungan.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: