Saumlaki – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap Latoi, seorang pengusaha asal Sulawesi yang berdomisili di ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia diduga terlibat dalam praktik distribusi minyak ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menetapkan status hukum terhadap Latoi dan menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi minyak ilegal tersebut.
“Polairud Polres Kepulauan Tanimbar harus segera menentukan status tersangka terhadap Latoi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ilegal oil ini,” ujar Fidel Samponu, tokoh masyarakat dari Desa Olilit Barat, saat diwawancarai pada Jumat (6/6/2025).
Samponu juga meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk bersikap tegas. Jika terbukti bersalah, Latoi harus dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang mencakup hukuman penjara dan denda.
“Kami ingin agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan menjadi momentum pemberantasan praktik ilegal di wilayah Kepulauan Tanimbar.
“Kami percaya bahwa Polairud mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kini, masyarakat menunggu ketegasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” tutup Samponu.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan