Saumlaki – Dugaan keterlibatan seorang pengusaha teripang bernama Firman Sapa dalam aktivitas penangkapan teripang ilegal di perbatasan Australia-Indonesia mencuat ke permukaan.
Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan media ini, Firman yang diketahui berasal dari luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga terlibat dalam pembongkaran teripang hasil tangkapan ilegal yang dilakukan oleh nelayan di wilayah perbatasan tersebut, Minggu (11/5/2025).
Penangkapan teripang secara ilegal di perairan perbatasan telah menjadi sorotan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan harus dilakukan dengan izin resmi dari pihak berwenang. Namun, praktik-praktik ilegal masih terus terjadi, melibatkan sejumlah oknum pengusaha dan nelayan yang beroperasi tanpa izin sah.
Firman Sapa diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tangkapan ilegal tersebut. Tindakan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang yang menangkap ikan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar. Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha juga dapat dikenakan.
Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita ribuan ekor teripang dari hasil operasi lapangan yang diduga berasal dari penangkapan ilegal. Pihak kepolisian turut memeriksa sejumlah kapal yang dicurigai terlibat.
Kasus ini menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan