
Fakfak – Penyelenggara Pemerintah dilarang menguload dokumen penawaran Perusahaan ke Layanan Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (DPD GAPEKNAS) Kabupaten Fakfak Drs. Freddy Thie mengingatkan hal ini dalam suratnya yang ditujukan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Fakfak.

Surat nomor: 01/GAPEKNAS-FF/XII/2024 perihal: Koreksi dan Penegasan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang ditandatangani Ketua DPD GAPEKNAS Fakfak, Drs. Freddy dan Sekretarisnya Hasan Yarkuran.
Dalam surat tersebut, Freddy Thie mengungkapkan masih terdapat oknum penyelenggaraan pemerintah yang melakukan penyusunan dokumen perusahaan yang di upload pada portal LPSE.
“Sesungguhnya pada pakta integritas menyatakan bahwa tidak boleh melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan terdapat indikasi gratifikasi,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan bagi setiap oknum penyelenggaraan pemerintah terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan proses ‘upload’ pekerjaan yang dimaksud.
“Ini menjadi perhatian APIP untuk perlu ada tindakan yang serius untuk menghapus praktek seperti ini yang dilakukan oleh Oknum penyelenggaraan pemerintah,” pintanya dengan tegas. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan