Fakfak – Masih ingat Pemilik hak ulayat Marga Komber sempat palang pipa air besar, akhirnya dibuka setelah pertemuan dengan Pemerintah Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu siang 15 Januari 2025.
Pertemuan yang dipimpin Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere di Kantor Distrik setempat dihadiri Pemilik Hak Ulayat, Lurah Danaweria, Bhabinkamtibas Polsek Fakfak dan Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak.

Kepada wartawan media PrimaRakyat.com, Kepala Distrik Fakfak Tengah Soleman Temongmere mengungkapkan ada 6 poin penting menjadi dasar tuntutan pemilik hak ulayat.
Adapaun 6 poin tuntutuan itu, yakni Pertama, Menghitung Kembali sejak awal beroperasinya pipa air, Kedua, Kami sebagai pemilik hak ulayat tidak akan membuat pelepasan tanah adat, Ketiga, Kami sebagai pemilik hak ulayat mau system presentase, presentasenya 30% hasil.
Keempat, perusahaan (PDAM) harus menerima tenaga kerja dari usulan pemilik ulayat, Kelima, Apabila tidak diindahkan/jawab tuntutan kami, maka pipa air kami tutup dan Keenam, Apabila dikemudian hari tidak ada perhatian dari pemerintah terhadap pemilik hak ulayat, maka kami tutup pipa air.


Alasan pemilik hak ulayat menyampaikan tuntutan berupa aspirasi itu, karena sejak pipa air ini beroperasi, sampai saat ini pihaknya sebagai pemilik hak ulayat tidak pernah mendapat perhatian atau hak yang diberikan.
“Untuk itu, Kami datang bertemu dengan pemerintah daerah untuk membicarakan hak-hak kami yang telah hilang sekian tahun dan itu sebagai bahan tuntutan kami,” demikian isi dari pernyataan sikap yang di tanda tangani Hermanus Komber Tonggo, Jajau Kampung Kanantare.
Dalam surat pernyataan itu, Pemilik Hak Ulayat melampirkan nama-nama yang harus masuk dan kerja pada Perumda Tirta Pala Fakfak, yaitu Elisa Taribuka, Eslon Horik, Ronald Kramandodo, Fernando Matulesi, Supri Komber dan Jack Jemmy Roby Temongmere.
Terhadap tuntutan itu, kata Soleman Temongmere, akan mediasi pertemuan pemilik hak ulayat dengan Bupati Fakfak setelah berada di Fakfak.
“Pak Bupati saat ini berada di luar daerah, sehingga setelah pak bupati tiba Fakfak, baru dilakukan pertemuan dengan pak bupati terkait dengan aspirasi tuntutan tersebut,” ujar Soleman Temongmere sembari mengatakan, hasil pertemuan tersebut sudah dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak.
Dari saran maupun masukan dalam pertemuan itu, sambung Soleman Temongmere, akhirnya diterima oleh pemilih hak ulayat dan membuka palang pipa air besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tirta Pala Fakfak, Usman Namudat, mengakui bahwa tuntutan pemilik hak ulayat telah disepakati bersama dalam pertemuan dengan Sekda, para Asisten Setda, dan perwakilan pemilik hak ulayat.
Namun, keputusan akhir masih menunggu keputusan Bupati Fakfak yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah.
“Sebenarnya saat itu pemilik hak ulayat menunggu keputusan Bupati lama, namun karena waktu sudah sempit, Pak Sekda memajukan persoalan ini untuk menunggu keputusan Bupati baru,” jelas Usman. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan