Kaimana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial MEP.

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, saat dikonfirmasi media, menjelaskan, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para saksi.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi. Untuk oknum yang diduga terlibat, kami belum bisa melakukan pemeriksaan secara langsung karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah,” ungkap AKP Boby Rahman.

Meskipun demikian, AKP Boby menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Beberapa langkah yang direncanakan meliputi, Pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Kita juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain,” kata Kasat Reskrim.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan keterangan yang ada. Selain iitu, akan di gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).

“Laporan ini akan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Boby juga menekankan, proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Intinya, proses hukum masih terus berjalan, dan kami tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme,” tegasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat Kaimana, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat setempat menaruh harapan besar pada kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat.

Dengan komitmen yang dinyatakan oleh AKP Boby Rahman, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan keadilan bagi korban serta memberikan pesan tegas bahwa tindakan kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi oleh hukum. (tm/pr)