Saumlaki – Satuan Reskrim melalui Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar menahan tersangka SF (27) yang merupakan pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandungnya sendiri, Sabtu (07/10/2023) malam.

Nampak terlihat, PPA telah melakukan penahanan terhadap tersangka SF pada tanggal 30 September 2023 lalu bertempat di Kos-kosan miliknya di Olilit Baru Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

“Kemudian dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku,” ujar Kasat Reskrim dikutip tribratanews.polrestanimbar, Minggu 8 Oktober 2023.

Menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, jelas Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan Pencabulan sebanyak 6 (enam) kali terhadap diri korban yang adalah merupakan anak kandungnya sendiri.

Perbuatan Pelaku dipersangkakan pada Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (1) Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau ditambah 1/3 (sepertiga) dari Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Dilakukannya Penetapan Tersangka, lebih awal dilakukan Gelar Perkara sehinga dapat menentukan atau Menetapkan Pelaku menjadi Tersangka, barulah kemudian dilakukan Penahanan terhadal Tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.

Ditambahkannya, akhir-akhir ini marak terjadi Persoalan Tindak Pidana yang melibatkan Anak sebagi Korban, sehinga diharapkan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi Anaknya.

“Upaya Represif yang digunakan Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar berupa Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan dan Penahan terhadap Pelaku Kejahatan, upaya tersebut tidak segan-segan dilakukan kepada Pihak yang menjadi pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” tegasnya. (PR-01)