Fakfak – Kasus viral tentang ujaran kebencian yang membuat masyarakat Fakfak pada bulan suci Ramadhan April 2024 silam kini telah memasuki babak baru.

Kasus yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Fakfak terhadap Tersangka berinisial FET ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Iya benar, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak,” ujar Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH dalam keterangan persnya, Jumat (30/5/2024).

Diungkapkannya, proses Tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh PS Kanit Tipidkor Bripka Firman Yudha, SH beserta anggota pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti t diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Recky Ginting, SH di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka FET melalui postingan akun Facebook bernama Zeus Olympus yang melakukan ujaran kebencian melakukan dugaan Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut.

Mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau masyarakat tertentu berdasarkan Ras, Kebangsaan, Etnis warna kulit, Agama Kepercayaan, Jenis Kelamin. Disabilitas Mental atau Disabilitas Fisik melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik. (pr)