Fakfak – Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak mengeluarkan undangan resmi kepada sejumlah pihak untuk menghadiri rapat mediasi penyelesaian persoalan keberadaan Puskesmas Mbahamdandara Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Namun, undangan tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan masyarakat adat Marga Wanggabus.
Beberapa tokoh kunci dari marga tersebut disebut tidak menerima undangan, padahal mereka merupakan pihak yang berkepentingan langsung.
Andry Laritembun, pendamping masyarakat adat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Cabang Fakfak, menilai langkah Dewan Adat Mbaham Matta untuk terlibat sebagai mediator dalam persoalan ini kurang tepat.
Ia khawatir Dewan Adat dijadikan sebagai tameng oleh pemerintah daerah untuk menghindari tanggung jawab dalam menyelesaikan konflik.
“Saya khawatir Dewan Adat dijadikan bemper. Bisa terjadi benturan pemahaman antara masyarakat adat dan lembaga adat sendiri,” kata Andry saat dimintai tanggapan, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, Dewan Adat Mbaham Matta merupakan lembaga kultur yang bertugas menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam konflik yang melibatkan pemerintah daerah dianggap tidak relevan.
“Kalau sesama marga ada perselisihan, memang itu ranah Dewan Adat. Tapi kalau antara marga dengan pemerintah, seharusnya diselesaikan di DPR. Itu lembaga politik yang punya kewenangan mengawasi dan menengahi pemerintah,” tegas Andry.
Ia juga menyebut, dengan dilibatkannya Dewan Adat dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak, khususnya Dinas Kesehatan, menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelesaikan persoalan keberadaan Puskesmas tersebut.
Rapat mediasi sendiri telah dilaksanakan, Senin, 14 Juli 2025, pukul 10.00 WIT, bertempat di Sekretariat Dewan Adat Mbaham-Matta Fakfak.
Diberitakan sebelumbya, Pemilik hak ulayat dari Marga Wanggabus memalang Puskesmas Mbaham Ndandara di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa pagi (17/6/2025).
Aksi protes ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran prosedur adat dalam pelepasan lahan untuk pembangunan puskesmas tersebut.
Andry Laritembun, pendamping masyarakat adat dari Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Cabang Fakfak, menjelaskan pemalangan merupakan bentuk penolakan terhadap dokumen pelepasan lahan yang dinilai tidak sah menurut hukum adat setempat.
“Terdapat tiga poin utama yang melatarbelakangi aksi ini. Kami menunggu itikad baik Dinas Kesehatan untuk segera berdialog dengan pemilik hak ulayat,” kata Andry di Fakfak, Selasa (17/6/2025).
Menurut Andry, surat pelepasan lahan yang digunakan Dinas Kesehatan tidak sah karena dikeluarkan oleh Yosua Wanggabus, seorang warga yang dianggap tidak memiliki kewenangan adat.
“Kami telah meminta pembatalan surat tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, situasi bisa semakin tegang,” tegasnya.
Ia juga menuding pihak Dinas Kesehatan memprovokasi warga lain, Lukas, untuk membuka palang tanpa persetujuan marga pemilik ulayat.
“Lukas bukan pemegang hak adat. Ini upaya memicu konflik,” ujarnya.
Aksi ini juga menyuarakan tuntutan ganti rugi atas lahan seluas 10.000 meter persegi beserta tanaman di atasnya.
Andry mengklaim telah menyiapkan Rp200 juta untuk ganti rugi, tetapi nilai tanaman saja diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Ia menegaskan, tanah ulayat di Papua dilindungi oleh hukum nasional dan prinsip HAM internasional.
“Ini persoalan hak dasar masyarakat adat. Pemerintah harus menghormati norma adat, bukan melanggarnya,” tegas Andry.
Andry juga mendesak pejabat asal Papua di legislatif dan eksekutif untuk tidak berdiam diri.
“Mereka harus bersikap membela masyarakat adat,” katanya.
Hingga berita ini ditukis, Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembatalan surat pelepasan lahan dan penyelesaian sengketa. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan