Fakfak — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Fakfak, Muchamad Saleh, S.I.P., M.Si., menegaskan pentingnya peran Kominfo dalam memastikan keterbukaan informasi publik di era digital.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi bertema Cyber Crime, Meta AI, dan Perpajakan yang digelar Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Fakfak di Hotel Idrus, Selasa (2/9/2025).
Menurut Saleh, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, terpercaya, dan akuntabel dari lembaga publik.
“Kalau saluran informasi tersumbat, Komisi Penyiaran bisa turun ke daerah untuk melakukan investigasi dan memfasilitasi agar jalur informasi tetap terbuka,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dipublikasikan karena ada ketentuan hukum yang melindungi data pribadi.
“Ada informasi yang dikecualikan, misalnya data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Saleh juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
“Dalam pemerintahan digital, bupati adalah kepala pemerintahan daerah, tetapi kepala dinas Kominfo adalah kepala pemerintahan digital,” kata dia.
Namun, menurut Saleh, pelaksanaan SPBE masih menghadapi kendala sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
“Kominfo membutuhkan tenaga yang menguasai pembuatan website, pengembangan aplikasi, manajemen data, dan jabatan fungsional lainnya,” terangnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menanyakan materi yang telah disampaikan, termasuk isu perpajakan yang menjadi salah satu topik diskusi. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan