Jakarta –  Menuju MUNAS PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia), induk organisasi olah raga bola basket di Indonesia, yang akan digelar Oktober 2024 mendatang, Perbasi Provinsi Papua Barat telah nyatakan dukungan kepada Budi Djiwandono. Hal ini dibenarkan Kelvin H. Winata, S.H.

Saat dihubungi  sabtu (24/08/2024) oleh primarakyat.com, Kelvin mengatakan, Perbasi Provinsi Papua Barat telah nyatakan dukungan jauh-jauh hari kepada Budi Djiwandono. Menurut Kelvin, sosok Budi pantas menduduki “singgahsana” Perbasi. Ia ( Budi) adalah anak muda dan memiliki  visi untuk memajukan olahraga basket di Indoensia, dimulai dengan lebih memperhatikan pembinaan usia dini yang berjenjang.

Dikatan kelvin dalam sambungan telepon, Budi sudah cukup lama berkiprah di dunia basket. Ia pernah menjabat sebagai Sekjen PP Perbasi saat periode pertama Danny Kosasih pada 2015-2019.  Kelvin menilai Budi adalah figur pemimpin yang sarat akan pengalaman beroganisasi sehingga siap memantapkan sistem tata kelola Persatuan Cabang Bola Basket Indonesia.

“Siap memantapkan sistem tata kelola Persatuan Cabang Bola Basket Indonesia,” kata kelvin dalam sambungan telepon.

Senada dengan Budi pada sesi wawancara dengan salah satu media nasional jumat kemarin (23/08/2024), Kelvin menuturkan, Budi berkomitmen berkomunikasi dengan pengurus provinisi guna pembinaan usia dini.  Disebutnya, hal ini merupakan langkah yang baik dalam membangun SDM olaharaga yang populer di negeri Paman Sam itu, lebih berpijak di bumi Pertiwi, Indonesia.

“Ia bekomitmen akan berkomunikasi dengan pengrurus di povinis untuk kemajuan olahraga basket di Indonesia,” Imbuh Kelvin.

Kelvin berharap dengan terpilihnya Budi Djiwandono nanti, Budi dapat membawa angin segar dan harapan baru wajah Basket Indoensia dan mengharumkan basket indonesia dikanca regional Asia dan Internasional.

“semoga dengan terpilihnya Budi, saya berharap, membawa angin segar bagi induk organiasi bola basket indoenesia dan juga mengharumkan basket indonesia,” tutup kelvin mengakhiri wawancara singkat.(jm/pr)