Fakfak – Persoalan tenaga honorer Non-Database Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak kembali menjadi sorotan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Tajudin Lajahalia, menegaskan, masalah ini tidak terkait dengan instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 Pernyataan ini disampaikan saat ia diwawancarai wartawan di Kantor Pemkab Fakfak pada Kamis (20/2/2025).

“Sepanjang peraturan perundang-undangan memperbolehkan, maka tetap kita siapkan anggarannya. Jadi tidak ada pengaruh dengan efisiensi anggaran,” ujar Tajudin Lajahalia.

Tajudin menekankan, kewajiban pemerintah daerah adalah membayarkan hak tenaga honorer selama regulasi masih mengizinkan. Namun, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran gaji tenaga honorer tersebut.

“Kita membayar sesuatu tentu harus ada dasar hukumnya, dan dasarnya adalah adanya SK. Jadi ini penting untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Tajudin, Pemda Fakfak telah mengutus tim ke pemerintah pusat untuk membahas nasib tenaga honorer Non-Database.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil dari koordinasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Tajudin juga menjelaskan, sesuai Surat dari Kementerian Dalam Negeri, tenaga honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi mengikuti seleksi tahap II tetap bekerja dan akan dibayarkan.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti seleksi, masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami memahami keresahan yang dirasakan oleh tenaga honorer Non-Database. Namun, kami harus mengikuti prosedur yang ada dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database Pemda Fakfak menggelar aksi di Kantor Pemda Fakfak. Mereka menyuarakan penolakan terhadap kemungkinan dirumahkan akibat ketidakjelasan status mereka.

Aksi tersebut dimulai dengan longmarch dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ma’ruf Amin menuju Kantor Bupati Fakfak di Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Para tenaga honorer menuntut kejelasan status dan hak mereka, terutama terkait pembayaran gaji yang selama ini belum jelas.

Hingga kini, Pemda Fakfak masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait tenaga honorer Non-Database.

Tajudin Lajahalia berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak tenaga honorer dapat terpenuhi.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, kami juga membutuhkan dukungan dan keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: