Fakfak – Berbagai cara di lakukan pihak Kepolisian dalam menangani perkara kasus di Distrik Kramomongga 15 Agustus 2023, diantaranya menghimbau secara persuasif hingga tindakan tegas terukur.

Himbauan di lontarkan berulang kali baik dari Polda Papua Barat, Polres Fakfak maupun keluarga korban Alm Darson Hegemur agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun kali ini, Himbauan terhadap para pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) sebanyak 17 orang kini menyisakan 16 orang yang masih buron dikarenakan salah satu pelaku DPO atas nama Alexander Kramandondo menyerahkan diri kepada Penyidik Satreskrim Polres Fakfak pada hari Jumat (29/9/2023).

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E. M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan satu orang pelaku DPO serahkan diri.

“Iya benar salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polres Fakfak dengan didampingi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Bapak Yan Christian Warinussy,S.H,” ujar Kapolres Fakfak.

Kapolres Fakfak menghimbau para pelaku lainnya sebanyak 16 orang sesuai dengan DPO segera menyerahkan diri.

“Saya himbau pelaku DPO Serahkan diri untuk dapat pertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing,” himabau Kapolres Fakfak. (PR-01)