Saumlaki – Petani kelapa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, meminta Dinas Perdagangan setempat melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap timbangan milik para pedagang kopra.
Permintaan tersebut disampaikan Blasus Amelwatin, tokoh adat Desa Alusi Bukjalim, yang mewakili para petani di Kecamatan Kormomolin dan sekitarnya.
Ia menyatakan, sejak pertengahan 2024, harga kopra di tingkat petani tidak maksimal meskipun harga pasar mulai stabil.
“Ada kecurigaan dari petani bahwa pedagang, baik dari dalam maupun luar daerah, bermain angka dalam alat timbangan. Kami meminta seluruh timbangan pengusaha kopra ditera ulang,” ujar Amelwatin dalam wawancara di Saumlaki, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, harga kopra di tingkat petani lokal berkisar antara Rp16.500 hingga Rp17.000 per kilogram. Namun, menurut Amelwatin, petani sering mendapatkan hasil timbangan yang tidak konsisten meskipun menggunakan karung dan jumlah kopra yang sama.
Ia mencontohkan, ketika menjual kopra ke pedagang yang berbeda, hasil timbangannya berbeda meskipun volume dan berat seharusnya serupa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takaran, dan Timbangan, Amelwatin menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dalam melindungi konsumen dan petani sebagai produsen.
“Kami atas nama petani kelapa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta agar Dinas Perdagangan segera melakukan tera ulang timbangan pengusaha kopra. Ini untuk menepis isu permainan alat timbangan yang merugikan petani,” tegasnya. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan