Saumlaki – Petrus Fatlolon Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 akhirnya melayangkan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri setempat.
Petrus Fatlolon mengajukan gugatan menyusul dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Kepastian Petrus Fatlolon mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan itu diakui Bagian Humas Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar.
“Iya benar, pak Petrus Fatlolon daftar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Selasa 9 Juli 2024 hari ini,” ujar Harya Siregar dikutip sentralpolitik.
Surat masuk tersebut berisikan permintaan Praperadilan yang bertujuan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Jaksa sudah benar, ataukah keliru dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Siregar mengaku pendaftaran praperadilan dilakukan secara manual atau non online dan sidang tersebut akan dilaksanakan Selasa 16 Juli 2024 mendatang di ruang Sidang Pengadilan Negeri Saumlaki.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanimbar, El Emanuel Lolongan menegaskan, pihaknya (Kejaksaan Negeri Tanimbar) siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon.
“Kita baru diinformasikan kalau pihak tersangka (PF-red) melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki pagi tadi. Untuk itu kami Kejari Tanimbar siap hadapi itu,” ungkap Kasi Intel dikutip siwalimanews.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus lanjutan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang menyeret nama mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu dan Bendaharanya Petrus Masela.
Kedua tersangka ini baik, Pj Bupati Ruben Moriolkossu dan Bendaharanya Petrus Masela dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon masing-masing hukuman 2 tahun penjara. (pr)











Tinggalkan Balasan