Jakarta — Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menyebut pernyataan mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Muji Martopo, sebagai bentuk kebohongan publik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (8/12/2025).

Nama Muji mencuat setelah ia disebut meminta uang Rp10 miliar dari Petrus, usai pengaduan istri Petrus, Joice Pentury, dibahas dalam Panja Reformasi Kejaksaan. Keterangan itu disampaikan Petrus saat hadir melalui sambungan Zoom dari Rutan Kelas IIA Ambon, didampingi penasihat hukumnya, Yunita Saban.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III, Petrus menegaskan, Muji pernah bertemu dengannya dan membicarakan permintaan uang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia bahkan mengklaim memiliki saksi dan bukti pertemuan.

“Pak Muji melakukan pembohongan publik. Apakah perlu saya buka soal permintaan uang itu? Tempatnya di mana, jumlahnya berapa, dan siapa saksinya?” ujar Petrus dengan nada kesal. Ia menyebut pertemuan dengan Muji terjadi di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Muji membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima atau meminta uang kepada Petrus. Ia menyatakan hubungan mereka hanyalah sebatas pertemanan dan diskusi hukum terkait kasus SPPD fiktif BPKAD KKT Tahun 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Petrus mengapresiasi sikap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang berkomitmen membuka kembali laporan dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada dirinya oleh Kejati Maluku dan Kejari Kepulauan Tanimbar. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: