Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom mengungkit soal pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Pemohon mengungkit pelanggaran-pealnggaran Pilkada Fakfak tahun 2024 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel 2 Gedung 3 MK Jakarta, Selasa (14/1/2025) pagi.

Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom melalui Kuasa Hukumnya, Junaidi Rano Wiradinata didampingi M Iqbal Sumarlan Putera mengungkapkan, pemohon (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom) kehilangan hak untuk kampanye akibat tidak cermatan KPU Kabupaten Fakfak sebagai termohon menjatuhkan diskualifikas terhadap pemohon.

“Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, pemohon dinyatakan dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 sejak tanggal 10 November 2024 oleh termohon,” ungkap Junaidi Rano Wiradinata.

Terhadap pembatalan pemohon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 1682 tahun 2024 tentang pengambil alian tugas wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

“Dalam keputusan tersebut, KPU menyatakan bahwa 5 Komisioner, yaitu Hendra Joenanddy Crisye Talla selaku ketua merangkap anggota Periode 2023-2028, Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2023-2028 terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku sumpah/janji dan atau pakta integritas sehingga diberhentikan untuk sementara waktu, setelah KPU Papua Barat mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Fakfak,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengambil alih tugas wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak.

Oleh karena itu, Pemohon melayangkan permohonan kepada MK dan mengajukan petitum meminta agar Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat sepanjang perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 6 Kelurahan, 20 kampung dan 40 TPS.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 5 Kelurahan, 20 kampung dan 40 TPS.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta anggota PPK/PPD yang baru, bukan yang lama pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024.

Memerintahkan kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: