Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024, di ruang rapat Kantor KPU setempat, Rabu (4/12/2024). Rapat pleno ini dijadwalkan selesai hari ini, Kamis 5 Desember 2024.
Rapat pleno terbuka diikuti seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Bawaslu dan Saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon).

PPD dari masing-masing Distrik secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Distrik.
Lebih dahulu, PPD membacakan form model D Kejadian Khusus dilanjutkan pembacaan form model D Hasil gubernur dan wakil gubernur terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan form model D Hasil bupati dan wakil bupati, lalu dicocokkan dengan hasil yang diunggah di aplikasi Sirekap.


“Sebelum dibacakan model D hasil kecamatan bupati, saya persilahkan Ketua PPD bacakan model D keberatan saksi,” ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla kepada Ketua PPD Kokas.
Menurut Ketua PPD Kokas, untuk keberatan saksi di tingkat distrik terjadi kesalahan pengisian dalam kotak suara.
“Untuk keberatan saksi, ditingkat Distrik kita salah isi, sedangkan dari tingkatan TPS sudah diselesaikan di pleno distrik,” ujar Ketua PPD Kokas.
Ketua KPU Hendra Talla menanyakan, form model D keberatan saksi untuk Distrik Kokas di mana? jawab Ketua PPD Kokas, ada.
Karena menunggu lama, saksi paslon 01 Utayoh Robi Awaludin interupsi, namun Ketua KPU meminta bersabar guna menelusuri formulir model D keberatan saksi tingkat distrik di mana.
“Interupsi pimpinan,” kata Saksi 01 Utayoh sembari jawab Ketua KPU, sabar sebentar, masih kita telusuri dulu formulir keberatan saksi di tingkat distrik di mana ini,” tanya Ketua KPU ke Ketua PPD Kokas.
Lagi-lagi interupsi paslon 01 Utayoh, “Pimpinan-pimpinan. Jawab ketua KPU, maksdnya begini, saksi sabar dulu kita lagi fokus.
Jawab saksi Paslon 01, tidak, harus barang ini satukan dalam amplop, kenapa harus ada terpisah-terpisah, jawab Ketua KPU, berikan waktu kami tanya ke Ketua PPD Kokas, setelah itu kami akan berikan waktu ke saksi 01.
Jadi begini, kata Ketua KPU, “alur ini kami paham, jadi maksud kami, kami pastikan dulu baru kami berikan kesempatan untuk saksi 01 berbicara, maksudnya nanti terakhir kami minta pandangan dari Bawaslu,” pinta Ketua KPU Hendra.
Jawab Robi Awaludin, “Tadi kan saya minta izin, ini kan sudah di luar daripada mekanisme tata tertib, jawab ketua KPU, bukan keluar dari mekanisme tata tertib. Artinya tertibnya jalannya rapat pleno ini, kami telusuri dulu yang ada, nanti ada dan tindaknya, kami berikan kesempatan kepada saksi untuk berbicara begitu alurnya, jadi mohon bersabar,” pintanya lagi.
Lagi-lagi Ketua KPU memohon kepada saksi 01 Utayoh untuk tenang, “Mohon tenang, tenang, tenang,” pinta Ketua KPU Fakfak.
“Coba di cek baik keberadaan form model D keberatan saksi di mana,” tanya Ketua KPU ke Ketua PPD Kokas.
Mohon saksi 01 bersabar, kami (KPU) perlu tanyakan dulu ke teman-teman PPD Kokas, itu dibuatkan dalam rangkap berapa? Jawab Ketua PPD Kokas, dalam dua rangkap, rangkap 1 untuk saksi paslon 01, satu diarsipkan, kembali Ketua KPU meminta Ketua PPD Kokas mengecek kembali, ada dan tidaknya segera di cek.
Karena lama menunggu, Siafanus Irfam Kareth, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak meminta kepada pimpinan sidang, namun lagi-lagi pihak Bawaslu belum bisa dibuka ruang untuk berbicara.
“Sebentar Bawaslu, mohon ijin sabar, nanti kami berikan waktu. Saya minta kepada teman-teman PPD fokus dan konsentrasi untuk mengecek keberadaan daripada formulir tersebut jangan dibuat dalam bentuk lelucon, ini serius,” kata Ketua KPU Hendra Talla.
Tanya Ketua KPU ke Ketua PPD Kokas, “Apakah form model D keberatan saski tidak ada, disitu kan map tidak begitu banyak, jadi tolong buka cek satu, persatu dalam hitungan satu menit selesai itu.
Jangan mengecek ulang lagi, kalau memang tidak ada, sampaikan tidak ada supaya kami cari solusi bersama dalam rapat pleno ini, jangan membuat kami juga menunggu di meja pimpinan, sembari Ketua PPD Kokas jawab form D keberatan saksi tidak ada pimpinan.
“Nah, kalau tidak ada beritahukan. Baik sebelum kami berikan kesempatan kepada Bawaslu, kami berikan kesempatan terlebih dahulu kepada saksi pasangan calon 01,” ujar Ketua KPU Hendra Talla memberikan kesempatan kepada saksi paslon 01.
Muhammad Ali Senen, “Terima kasih pimpinan, disini kami tanyakan dulu kepada Ketua PPD Kokas, saksi keberatan itu dari Paslon nomor berapa?, jawab Ketua PPD, nomor 01, benar ada kah?, jawab Ketua PPD Kokas, ada.
Saksi Palson 01 Muhammad Ali Senen mengatakan, “Kalau saya anulir bahwa, bongkar pasang, bongkar pasang yang tadi di dalam kotak tidak ada, begitu sekarang bongkar pasang, bilang ada, ini permainan apa ini?,” tanya Ali Senen.
Sambung saksi 01 Robi Awaludin, barang ini seharusnya ada dalam itu (map-map), keputusan kamu punya pleno distrik itu semua ada dalam kotak itu, terbukti hari ini barang itu tidak ada.
“Bagaimana kamu punya kerja tingkat distrik ini, hancur sekali barang ini,” kata Robi Awaludin sembari, Robi Awaludin mengatakan, pak Yosan Massa ketawa-ketawa ini maksudnya apa? Ini sidang murni, resmi negara punya kegiatan ini. Anda seakan-akan mengejek kami dengan tertawa di depan, jawab Ketua KPU, tidak ada hal itu, jawab Robi, jangan begitu, kita fer-fer saja.
Seharusnya, kata Robi Awaludin, form keberatan saksi berada dalam kotak suara. “Saya menganggap bahwa, jangan sampai kotak ini ada obrak-abrik lagi, terbukti form itu tidak ada,” kata Robi Awaludin.
Jawab Ketua KPU, namanya ihlaf, sambung Robi, tidak bisa dikatakan ihlaf, kalau tekun bekerja baik, sudah tentu semua dokumen rapi di dalam kotak suara.
Ketua KPU Hendra Talla memberikan kesempatan kepada saksi paslon 02.
“Menurut kami, form keberatan itu bukan hal yang substantif. Saya pikir forum ini forum yang berkualitas, kualitas bukan diukur dari kualitas besar suaranya, tapi apa yang disampaikan itu harus substantif. Saya pikir apa yang dijelaskan oleh PPD Kokas sudah jelas setiap manusia pasti ihlaf,” ujar saksi 02.
Lanjut Robi menegaskan, kalau saksi paslon 02 bahwa tidak subtanstif, bagaimana dengan PKPU 18 tahun 2024, perintanya harus diselesaikan, kalau tidak diselesaikan di tingkat distrik, KPU punya tugas selesaikan.
“Kita kembali ke PKPU 18 tahun 2024, jangan kita lakukan rapat pleno ini di luar aturan. Form keberatan itu menjadi sebuah dokumen nagara, apa pun itu kita harus bahas, jadi kalau tidak menganggap bahwa tidak substantif, kita buka kembali PKPU 18 tahun 2024,” jelas Robi.
Ketua KPU menanyakan ke saksi 01 dan harus jawab dengan jujur, “Perlu saya tanyakan agar disaksikan oleh semua pihak, pengakuan dari Ketua PPD bahwa form keberatan saksi dibuat dalam 2 rangkap, 1 rangkap diserahkan kepada saksi 01, yang satunya menjadi arsip.
Ketua KPU Hendra Talla, yang ingin saya tanyakan, Apakah di meja saudara saksi tidak ada form keberatan dari Distrik Kokas, yang merupakan salah satu arsip yang diserahkan pada saat pleno tingkat Distrik? Dibawah atau tidak, jawab Saksi 01 Utayoh, Ali Senen dengan jujur tidak membawah, namun akan koordinasi dan hadirkan saksi TPS untuk ditanyakan.
Ketua KPU Hendra Talla memberikan kesempatan kepada Ketua PPD Kokas menjelaskan apa saja keberatan yang diisi dalam form D keberatan saksi.
Ketua PPD Kokas menjelaskan bahwa, terkait dengan form keberatan, itu bukan terkait hasil pleno di tingkat distrik, itu saksi 01 ngotot bahwa saksi 02 di tingkat TPS itu merupakan aparat kampung, itu yang dipaksakan untuk harus isi form keberatan, jadi bukan terkait hasil pleno ditingkat distrik.
“Saksi 01 paksakan untuk harus isi form keberatan karena saksi 02 di tingkat TPS itu dari aparat kampung, namun kita sudah sampaikan di pleno distrik, kita tidak bahas saksi aparat atau tidak, tetapi saksi tetap mau isi form keberatan,” jelasnya.
Ketua KPU Hendra Talla memastikan saksi mana yang disebut aparat kampung, jawab Ketua PPD Kokas menegaskan saksi 02 merupakan aparat kampung, menurut penyampaian keberatan dari saksi 01.
“Rekan-rekan pimpinan Bawaslu ini keterangan lisan yang disampaikan Ketua PPD Kokas, artinya kami memberikan kesempatan tentunya pada rekan-rekan Bawaslu untuk menanggapi persoalan ini sebelum kami memutuskan, waktu tempat kami persilahkan,” pintanya.
Jawab Bawaslu mengatakan sembari menggeleng kepala bahwa, kokas ini selalu bermasalah.
“Kita kembali ke regulasi PKPU 17 maupun 18, ketika kotak tersegel itu, yang dimuat di dalamnya adalah D hasil gubernur, D hasil kabupaten dan kejadian khusus dan atau keberatan saksi,” jelasnya.
Supaya tidak membuat situasi di dalam ini menjadi bahan konsiderans yang terlalu rumit, saya menyarankan agar pak Ketua KPU memerintahkan ke teman-teman PPD Kokas, kalau memang ada, segera di bawah.
Kalaupun ada pengertian dari teman-teman pasangan calon 01 Utayoh yang juga memegang keberatan itu, bagaimana dinamika forum itu diperankan saja.
“Tetapi sesungguhnya memang PPD Kokas ini bukan baru kali ini, dari kemarin begitu-begitu terus. Itukan hal namanya arsip negara harus disimpan baik, bahaya itu,” katanya.
“Jadi kami di Bawaslu Kabupaten Fakfak, karena berbicara rekapitulasi beda dengan tata cara dan prosedur, maka kita jadikan sebagai salah satu temuan hasil pengawasan Bawaslu,” pungkasnya.
Untuk memastikan keberadaan form model D Keberatan saksi itu, Ketu KPU Hendra Talla kembali menanyakan ke Ketua PPD Kokas.
“Saya kembalikan waktu kepada teman-teman PPD apakah ada dalam bentuk CamScanner untuk scan atau di foto menjadi arsip teman-teman PPD, karena harus di buktikan kalau tidak menjadi temuan seperti disampaikan Bawaslu,” kata Hendra Talla.
“Apakah benar-benari dipastikan tidak ada dalam sampul-sampul tersebut,” jawab Ketua PPD, form keberatan tidak ada.
Sesuai keterangan dari Ketua PPD, terkait saksi yang merupakan aparat kampung, yang menjadi keberatan, berarti dapat ditindaklanjuti.
“Apalagi tadi sudah ada penegasan dari teman-teman Bawaslu Kabupaten akan dijadikan sebagai temuan atas kelalaian,” kata Hendra Talla.
Hendra Talla berharap proses pleno ini bisa berjalan dengan baik dengan tidak selalu menjastifikasi terjadi kecurangan dan lain sebagainya, kami berupaya agar asas-asas pemilu itu kami kedepankan.
“Kalau berbicara kami obok-obok ini kotak, tentu form keberatan saksi itu ada, namun ternyata ini rill, keterbukaan yang terjadi, barang tidak ada. Kalau kami obok-obok barang yang kurang pasti kami lengkapi dengan sesegera mungkin seperti itu, maka dengan demikian untuk memastikan terkait dengan hasil dalam pencocokan nanti tentu kami akan lanjutkan,” jelasnya.
Tadi, kata Hendra, Bawaslu sudah menyampaikan terkait dengan tanggapannya, itu mungkin yang dapat kami sampaikan sehingga dapat kami lanjutkan pembacaan D hasil kecamatan KWK bupati dan wakil bupati.
Jawab Robi, “Saya kira begini, apa pun form kebaratan menjadi dokumen negara, kami sebagai saksi 01 minta hadirkan itu dulu, kalau tidak kokas, kita pending dulu, dorang cari barang itu hadirkan nanti besok baru kita lanjut, begitu,” usul Robi sembari jawab ketua KPU, pihaknya tidak bisa merekayasa sebuah dokumen
“Sebagai saksi, saya minta untuk form keberatan, yang satu utuh di dalam kotak itu, karena ini satu rangkaian, dokumen negara, satu kurang saja kita pertanyakan,” ujarnya.
Ketua KPU berikan kesempatan untuk saksi paslon 02, “terima kasih, pertama bahwa dokumen sebagaimana disampaikan dua rangkap dan tanggung jawab kita bersama termasuk saksi 01 juga harus berkordinasi kaitan dengan dokumen itu. Kedua, coba di cek kembali dalam kotak, mungkin masih ada dalam amplop.
Hendra Talla, “Baik terima kasih tentu proses ini harus kita jalankan, tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan, mereka jadikan ini sebagai sebuah temuan.
“Kalau barang yang tidak ada harus kita paksakan ada, ini akan sifatnya bukan kita menyampingkan dokumen negara, lebih baik kita buktikan tidak ada, daripada diberikan waktu bisa saja akan muncul presepsi lain, akan muncul persoalan baru, artinya sekarang kami paksakan mengadakan form keberatan tersebut. Mereka lakukan tindakan-tindakan kategori pidana, memasulkan tanda tangan lain sebagainya kami tidak mau hal itu terjadi, biarlah proses ini berjalan ini menjadi sebuah katakanlah temuan.
Namun kami sudah berpegang statmen dari teman-teman Bawaslu, kami tidak mau membuka ruang, karena kami membuka ruang ini proses mereka harus memasuki gudang logistik tidak di izinkan ceritanya apalagi membuka kotak-kota suara yang ada dalam gudang logistik ini pidana, sehingga kami tidak mau membuka ruang itu, seperti itu, jadi proses tetap kami jalankan dan membacakan hasil dan kami akan lihat disitu apakah ada tidak sesuaian hasil atau tidak, kalau tidak kami tetapkan.
Robi, Saya minta rekomendasi temuan dari Bawaslu, yang hari ini terjadi untuk Distrik Kokas.
Bawaslu Irfam Kareth menanggapi, mekanisme temuan dan laporan itu, porses mengeluarkan rekomendasi ada mekanismenya.
“Jadi teman-teman saksi, temuan itu formulir apa dulu kita pakai, karena rekomendasi itu menjadi titik akhir dari sebuah temuan maupun laporan, klarifikasi, kajian sampai mendapatkan bukti rill kesalahannya dimana baru dikeluarkanlah rekomendasi begitu teman-teman saksi 01, bukan serta kita mengeluarkan rekomendasi sekarang. Temuan itu ada mekanismennya sesuai dengan Perbawaslu 9 dan 8 tahun 2022 temuan dan laporan ada mekanismenya bukan langsung dikeluarkan rekomendasi,” tandasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan