Fakfak – Pasar Sorpeha, yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak di Distrik Fakfak Tengah, menemui tantangan besar setelah selesai pembangunannya. Sebagian lapak di Pasar Sorpeha terlihat kosong.

Para pedagang lebih memilih berjualan di pasar lama tepatnya dipinggir jalan yang tidak jauh dari pasar Sorpeha.

Seluruh badan jalan kiri maupun kanan dikuasai para pedagang kali lima, sehingga terjadi kemacetan lalu lintas di daerah itu, saat para pengunjung berbelanja.

Akibat itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor, S.Sos, MM pemimpin penertiban pedagang kaki lima yang masih berjualan di pasar lama.

Didampingi Forkopimda dan Instansi teknis, Pjs Bupati Fakfak memerintahkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di pasar lama untuk berjualan di pasar Sorpeha yang baru.

“Kami datang kesini untuk kesekian kalinya, sebelum pemerintahan sebelumnya datang untuk hal yang sama, untuk itu kami minta pasar lama kita tutup dan kami minta para pedagang untuk jualan di pasar yang baru pemerintah sudah bangun bagus,” pinta Pjs Bupati Mayor.

Bukan saja itu, Pjs Bupati Mayor memerintahkan angkutan umum dari arah Kota Fakfak sebaliknya harus parkir di pelataran parkir pasar Sorpeha.

“Tujuannya selain mengangkat jualan para pedagang, juga bisa mengangkut penumpang yang berbelanja di pasar tersebut. Hal ini harus dibiasakan terus. Saya pikir ini jelas ya dan hari ini kita lakukan penertiban agar jalan raya ini tidak macet,” tegas Pjs Bupati Mayor.

Sebenarnya, kata Pjs Bupati Mayor aktivitas jual beli di Pasar Sorpeha lancar, karena orang tahu bahwa ada Pasar, maka para pembeli akan pergi berbelanja di Pasar tersebut, tetapi karena ada yang sengaja buat pasar kecil-kecil disini, sehingga orang tidak mau pergi berbelanja di pasar yang baru.

“Nah ini yang membuat kecemburuan sesama pedagang. Untuk itu sekali lagi, saya minta bapa, mama dorang yang masih jualan disini segera turun ke pasar yang baru dan tidak ada mobil atau angkota yang pakir disini, tidak ada pangkalan ojek disini, jadi aktivitas jual menjual di kiri kanan bahu jalan ini kita hentikan dan geser ke bawah,” tegasnya lagi.

Setelah arahan dari Pjs Bupati Mayor, sontak seorang warga setempat meminta agar pihak Pemda menanyakan para pedagang yang masih berjualan di pasar lama, apakah mereka setuju untuk berjualan di pasar yang baru.

Permintaan seorang warga itu, lantaran sudah berulang kali para pedagang diperintahkan ke pasar yang baru, namun mereka tidak mengindahkan perintah tersebut.

Menanggapi permintaan itu, Pjs Bupati Mayor menegaskan, para pedagang harus beralih ke pasar yang baru, jika tidak maka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil langkah tegas penertiban.

“Nanti kita periksa apakah dia punya bangunan itu lewat bahu jalan raya atau tidak, kalau dia kena bahu jalan, maka saya suruh Satpol PP tertibkan dan bongkar, sekali lagi tidak ada yang jualan di atas ya, semua turun di bawa (pasar baru), kami yang atur,” ujarnya.

Hamid Woretma pemilik hak ulayat angkat bicara, dia mengatakan pernah menyuruh para pedagang di pasar lama turun berjualan di pasar yang baru.

“Saya sudah cape sampaikan ke mereka (para pedagang) untuk turun jualan di pasar yang baru, tapi mereka kasi tahu ke saya, bapa, nanti setelah lebaran baru kami turun ke pasar yang baru, tetapi ini sudah mau lebaran lagi, mereka belum turun, masih tetap berjualan disini. Ini kebutuhan perut, kalau pedagang alihkan jualan di pasar yang baru, sudah pasti pembeli akan cari dan turun belanja di pasar yang baru dibawa,” katanya.

Dihadapan Pjs Bupati dan Forkopimda, Ia mengajak para pedagang untuk berjualan di pasar Sorpeha yang baru dan telah dibangun oleh Pemerintah Daerah.

“Saya berharap dengan pengalihan para pedagang di pasar Sorpeha yang baru itu agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membangun negeri ini,” pintanya.

Kapolres Fakfak AKPB Hendriyana, SE. MH menegaskan, pihaknya tetap mendukung kebijakan Pemerintah dalam bentuk apapun seperti saat ini penertiban para pedagang.

“Kebijakan pemerintah harus dukung dan perlu saya ingatkan bahwa, semua itu ada aturannya,” ujar Kapolres AKPB Hendriyana.

Menurutnya, karena pasar lama ini merupakan jalan umum, itu ada garis spadan jalan dan ada aturannya, sehingga apabila pedagang melanggar aturan harus dibongkar.

“Kalau bisa sebelum Okotober ini berakhir para pedagang sudah pindah ke pasar yang baru,” pinta Kapolres AKBP Hendriyana.

Ketua Pengadilan Negeri Fakfa melalui Panitera, Edwin Tapilatu, S.Sos, SH mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah untuk menertibkan pedagang kaki lima.

“Penertiban ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum. Tentunya dalam penegakan hukum, pengadilan harus mempunyai bukti yang akurat,” ujarnya.

Terkait penataan jalan, kata Edwin,  harus ada Peraturan Daerah (Perda), sebab pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan ditentukan ukurannya, itu ada aturan yang sudah diatur dalam Perda.

“Saya dengar juga pemilik hak ulayat katanya belum dibayar, ini juga pekerjaan rumah oleh Pemerintah Daerah, mengapa karena ini dasar juga kepada pemerintah untuk mengambil tindakan,” kata Edwin.

“Jadi ini merupakan edukasi bagi kita semua untuk ketika menjalankan penegakan hukum, itu betul-betul harus sesuai aturan,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, SH, MH mengatakan, perlu menyadari, pemerintah hadir untuk melayani masyarakat.

“Tidak ada pemerintah dibentuk untuk kepentingan pemerintah sendiri, semua ditujukan untuk kepentingan rakyat, sehingga apa yang disampaikan Pjs Bupati mari kita dukung sama-sama,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Muhamad Amin Samay, S.AP mengharapkan apa yang pemerintah sudah lakukan sama-sama mendukung termasuk penjual ikan.

“Saya mengharapkan apa yang sudah diregulasi, yang sudah diatur oleh pemerintah, mari kita dukung sama-sama,” ujarnya.

Ia juga meminta Satpol PP dalam penegakan aturan harus memakai hati.

“Tolong melakukan sesuatu dengan hati, jangan pakai aturan dulu, dengan hati sehingga warga bisa memahami juga dengan hati,” pintanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos, M.Sda telah melakukan langkah-langkah guna para pedagang kaki lima berjualan di pasar Sorpeha yang baru.

Langkah yang diambil diantaranya mengunjungi pemilik wilayah adat, setelah itu pihaknya juga menghubungi seluruh pedagang kali lima setelah pasar Sorpeha selesai dibangun.

“Datang para pemuda tokoh sampaikan ke saya pak Kadis, karena mau lebaran ini jadi kami mau jualan di pasar yang baru, saya setuju, tetapi selesai lebaran, mereka (pedagang) kembali berjulan di pasar lama dipinggir jalan raya,” kata Mohjak Rengen.

Satu minggu lalu, lanjut Mohjak Rengen, pihaknya membuat surat tembusan ke Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan angkutan umum.

“Hari ini saya bisa pastikan tidak bisa melawan bapak Pjs Bupati Fakfak dan saya sendiri dan saya berharap semua pedagang yang berjualan diatas ini segera turun ke bawa pasar yang baru,” tegasnya.

Menurutnya, akibat para pedagang kali lima sebagian berjualan di pasar lama sehingga terjadi kesenjangan sosial.

“Karena pedagang di pasar baru, jualan tidak laku, sementara di pasar lama pinggir jalan raya jualan laku, nah disini terjadi kecemburuan antara mereka, maka itu saya mau semua pedagang kaki lima turun ke pasar yang baru supaya baik buruknya semua rasakan,” ujarnya.

Setelah arahan dari Kepala Disperindag, Pjs Bupati Mayor memerintahkan peronel Satpol PP, Dinas Perhubungan dan personel Polres Fakfak mengatur mengarahkan angkutan umum parkir di pelataran pasar Sorpeha, termasuk para pedagang kaki lima pun di arahkan ke Pasar baru tersebut.

Karena para Pedagang ikan di pasar lama sudah pindah ke pasar Sorpeha, sehingg Pjs Bupati Mayor membeli 6 ekor ikan seharga Rp700 ribu sebagai pelaris. (pr)