Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui surat resmi meminta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja untuk segera menyiapkan rencana aksi dan peta jalan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Hal ini menindaklanjuti hasil rapat bersama seluruh Pimpinan OPD/Unit Kerja yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025.
Demikiam disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Brampi Moriolkosu, SH dalam surat resminya nomor 100.1.2/217, tertanggal 26 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan.
Dalam surat tersebut, ditekankan bahwa setiap OPD/Unit Kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berdampak langsung pada pencapaian Program 100 Hari Kerja diminta untuk mempersiapkan rencana aksi dengan cermat.

Rencana aksi tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan anggaran riil, waktu pelaksanaan, serta skema alternatif yang dapat dilaksanakan untuk mendukung suksesnya program tersebut.

Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Pimpinan OPD/Unit Kerja diminta untuk segera mengkoordinasikan rencana aksi tersebut dengan tim terkait dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Selain itu, perlu adanya sinergi antar-OPD untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengucapkan terima kasih atas perhatian dan komitmen seluruh Pimpinan OPD/Unit Kerja dalam mendukung pelaksanaan Program 100 Hari Kerja ini.
Diharapkan, dengan kerja sama yang baik, program ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adanya instruksi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat segera bergerak dan berkoordinasi untuk mewujudkan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar secara sukses. (bn/pr)
Tinggalkan Balasan