Ambon – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang belum lama ini dilantik,  berinsial RBM resmi ditetapkan sebagai  tersangka oleh  kejaksaan Negeri  setempat, Selasa (24/10/2023).

RBM dan  mantan bendahara pengeluaran pada Setda KKT inisial PM  dinilai  ikut bertanggungjawab  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1 Miliar.

Kajari  Tanimbar Dadi Wahyudi menyebutkan, penyidik telah memiliki cukup bukti  untuk menetapkan RBM dan PM sebagai tersangka. RBM  ikut jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekda KKT tahun 2020.

Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023,  dan  Tersangka PM` berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023

“Tadi telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.  Dalam perkara tersebut kami menetapkan 2 orang tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Ranimbar TA  2020 dan  PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020” ungkapnya dikutip RRI Ambon, Rabu (25/10/2023).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,09  Miliar,  dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.

RBM dan PM ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023,  dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. (pr)