Fakfak – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri atau yang ingin maju bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, harus tunduk terhadap aturan yang berlaku atau ketentuan perundang – undangan.

“Hak politik warga negara, siapa saja boleh mencalonkan diri maju sebagai kepala daerah yang penting ikut aturan saja,” tegas Pj Gubernur Ali Baham Temongmere kepada wartawan usai menghadiri malam puncak reuni Akbar dan Temu Kangen Alumno SMA 1/416 Fakfak di gedung KONI Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024).

Pernyataan Pj Gubernur Ali Baham Temongmere itu berkaitan dengan ada beberapa ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah serentak tahun 2024.

“Itu hak politik setiap warga negara siapa saja yang maju menjadi pimpinan daerah yang penting ikut aturan saja,” ujar kembali PJ Gubernur Ali Baham.

Diketahui bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Meski berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. (pr)