Fakfak – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp3,393 juta atau alami kenaikan sebesar Rp111 ribu dari tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3.393.500,” ujar Pj Gubernur Ali Baham Temongmere dalam konferensi pers di kediaman pribadi di Kabupaten Fakfak, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan pasal 27 ayat (1) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

“Besaran UMP 2024 telah rekomendasikan melalui Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor : 08/DEPEPROV-PB/2023 Tanggal 21 November 2023 tentang Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024,” jelas Ali Baham.

Ditambahkannya, setelah UMP 2024 ditetapkan, maka keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 561/252/11/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Terkait dengan itu maka, sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua barat segera kami memproses SK Gubernur kaitan dengan penetapan upah minimum provinsi dalam waktu secepat-cepatnya untuk menjadi dasar bagi seluruh pelaku usaha dalam memberikan kepastian upah para pekerja di Provinsi Papua Barat,” tandasnya. (pr)