Bula – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Qodri Amahoru, memastikan tunjangan mantan pejabat desa yang telah diganti tetap dibayarkan. Pembayaran tersebut mencakup tunjangan, biaya perjalanan dinas, serta utang-piutang yang dikeluarkan untuk pengurusan dokumen pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan Amahoru menanggapi desakan Komisi I DPRD SBT. “Semua hak-hak pejabat lama harus diselesaikan selama masih dalam batas kewajaran. Termasuk tunjangan, perjalanan dinas, dan biaya administrasi yang terkait pengurusan DD,” tegas Amahoru dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Amahoru mengaku telah mengirim surat edaran kepada para camat agar memerintahkan pejabat desa yang baru mengakomodir pembayaran hak-hak tersebut. “Jika ada laporan bahwa hak-hak tersebut tidak dibayarkan, kami akan mencopot pejabat yang baru,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD SBT mempertanyakan kebijakan pergantian pejabat desa yang dilakukan Bupati Fachri Husni Alkatiri. Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua, menyayangkan pergantian tersebut dilakukan di tengah proses pencairan anggaran desa.

“Banyak pejabat desa yang sudah mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen, bahkan ada yang berutang. Tiba-tiba diganti begitu saja. Ini tidak adil,” ujar Yanlua, politisi PDI Perjuangan tersebut.

Yanlua mendesak pemerintah daerah memastikan hak-hak mantan pejabat desa terpenuhi, termasuk pelunasan utang terkait pengurusan dokumen DD. “Pergantian seharusnya dilakukan di awal tahun agar tidak menimbulkan kerugian finansial bagi pejabat lama,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab SBT berupaya mencegah potensi konflik akibat ketidakjelasan hak mantan pejabat desa sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

(Reporter: Ali Gurium)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: