Fakfak – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor akan memimpin operasi Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Operasi miras ini mulai dari warung-warung (kucing-kucingan) yang dicurigai menjual Miras, hingga pengusaha Miras di Kabupaten Fakfak.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama Pilkada 2024.

“Saya akan pimpin lagsung operasi Miras, ada dua pengusaha Miras terbesar di Fakfak akan kita datangi,” ujar mantan Kasat Pol PP Provinsi Papua Barat ini dalam rakor dihadiri Forkopimda, pihak KPU, 7 Raja atau Petuanan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Ketua-Ketua Etnis di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Selasa (22/10/2024).

Meski Pjs Bupati Oktovianus Mayor tidak menyebutkan dua pengusaha miras terbesar itu, namun Ia meminta hentikan aktivitas penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Fakfak yang filosofinya Satu Tungku Tiga Batu.

“Saya pikir miras atau minuman beralkohol tidak pantas jual di Fakfak yang filosofinya Satu Tungku Tiga Batu, tidak cocok, saya pernah sampaikan ini juga di Manokwari, tidak pantas miras beredar di Manokwari, sebab Manokwari Kota Injil,” kata Pjs Bupati Oktovianus Mayor.

Dalam operasi nanti, sambung Okovianus Mayor, barang bukti berupa Miras langsung dimusnahkan dan pelakunya tidak perlu diproses secara hukum.

“Kalau dapat barang bukti Miras langsung kita musnahkan, pelakunya jangan kita proses secara hukum, kalau barang buktinya kita amankan, maka akan diambil diam-diam dan dijual kembali,” jelasnya.

Hal ini, kata Pjs Bupati Fakfak pernah dilakukan di Manokwar saat Ia menjabat Kepala Satpol PP, saat itu barang bukti miras yang disita langsung dimusnakan di lapangan, disaksikan Forkopimda dan Masyarakat. (pr)