Fakfak – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak Oktovianus Mayor bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Pebub) larangan angkutan alat berat serta pengawalan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) disiang hari.
“Saya akan keluarkan peraturan bupati, saya tidak mengijinkan truk tronton bawa alat berat disiang hari,” tegas Pjs Bupati Oktovianus Mayor kepada PrimaRakyat.com usai menerima pengujuk rasa dari Forum Komunikasi Anak Muda Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Papua Barat di depan Kantor Bupati Fakfak Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, alasan tidak mengijinkan truk tronton bawa alat berat disiang hari lantaran aktivitas masyarakat semakin tinggi, ditambah lagi daerah menanjak alias bukit.
“Saya lihat jalan disini (Fakfak) miring semua, kalau kontainer turun (jatuh) ke rumah orang tidak mungkin dia sendiri, karena dorang ikat dia bagus di tronton, maka dua-dua (konatainer atau alat berat) jatuh ke dalam rumah hancur,” jelasnya.
Untuk itu, kata Pjs Bupati Fakfak melalui Perbup, yang bisa mengijinkan Tronton membawa alat berat atau kontoiner di malam hari mulai pukul 22.00 WIT hingga Pukul 5.00 WIT dinihari alias subuh.


“Mulai pukul 10 malam (22.00 WIT) sampai jam 5 subuh. Untuk itu saya minta kepada bapak-bapak anggota Satlantas apabila menerima surat pengawalan alat berat disiang hari, jangan terima,” pintanya. (pr)
Tinggalkan Balasan