Fakfak – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak Oktvianus Mayor mengeluarkan Instruksi Bupati Fakfak tentang larangan orang mabuk Minuman Keras (Miras) di Bumi Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hal ini disampaikan Pjs Bupati Oktoviansi Mayor kepada PrimaRakyat.com usai menerima pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Anak Muda Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Papua Barat di depan Kantor Bupati Fakfak Kamis (24/10/2024).

Peraturan Bupati ini dikeluarkan atas dasar tindak lanjut pertemuan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat dalam hal ini 7 Raja atau Petuanan dan Ketua-Ketua Etnis Nusantara di gedung Winder Tuare Kabupaten Fakfak, Selasa (23/10/2024).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama Pilkada 2024.
“Menuju Pilkada Fakfak yang damai, maka kerikil-kerikil menjadi hambatan antara lain Kamtibmas, kami sudah sepakat meminimalisir hal-hal yang akan mengganggu dengan jalan ada penertiban terhadap orang mabuk juga tempat jual miras, premanisme dan begal di Kabupaten Fakfak,” ujar Oktovianus Mayor.


Pjs Bupati Oktovianus Mayor mengakui di Kabupaten Fakfak terdapat Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa, Menyimpan Dan Meminum atau Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak.
“Sesungguhnya perda itu tidak termasuk dalam sekian perda di republik ini yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga perda ini sebenarnya masih berlaku. Kalaupun dilarang sehingga, kita tidak bisa hentikan sama sekali Miras, langkah yang kami sepakati adalah pencegahan penjualannya, larangan terhadap orang mabuk,” kata Pjs Bupati.
“Jadi saya dengan teman-teman sepakat keluarkan peraturan bupati untuk melarang orang mabuk di Bumi Mbaham Matta. Kalau kita larang orang mabuk, maka orang jual minuman keras sampai berapa banyakpun tidak bisa beli, jadi kita larang orangnya, jadi ketika dapat, nanti ada sanksi-sanksinya,” tambahnya.
Untuk menangkap orang mabuk, sambung Pjs Bupati Oktovianus Mayor, pihaknya membentuk Satgas melalui Instruksi Bupati Fakfak.
“Jadi kita taru Satpol PP di depan dan dibekap oleh Polres Fakfak, TNI dan raja-raja di belakang kita, Satpol bawa muka dan ini tugasnya Satpol PP. Hal ini termuat dalam instruksi bupati,” jelasnya.
Larangan orang mabuk yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan pembentukan Satgas yang tertuang dalam Instruksi Bupati akan diumumkan saat apel gelar pasukan di Jln Dr Salasanamudat Kabupaten Fakfak atau jalan baru yang dilanjutkan dengan kerja bahkti bersihkan pantai dari sampah, Jumat 25 Oktober 2024 pukul 8.00 WIT.
Kegiatan membersihkan pantai dari sampah bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan Lestari (pr)
Tinggalkan Balasan