Fakfak – Pejabat Sebentara (Pjs) Bupati Fakfak Oktovianus Mayor memerintahkan Satpol PP membuka plang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa rumah dinas jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak beberapa waktu lalu oleh Bidang Asset pada DPPKAD Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Menurut Pjs Bupati Mayor, ukuran plang KPK tidak sebesar spanduk, yang telah dipasang saat ini, namun ukurannya kecil 40 x 60 cm.

“Ukuran KPK tidak seperti ukuran yang saat ini di pasang dalam bentuk ukuran spanduk, ukuran plang KPK itu kecil 40 x 60 cm. Untuk itu saya sudah perintahkan Satpol PP untuk buka plang berupa ukuran spanduk itu di rumah dinas yang ditempati kaka Latief Suaeri, ” ujar Pjs Bupati Mayor telepon via WhatsApp, Jumat (1/11/2024).

Selain rumah dinas jabatan yang ditempati Latief Suary, Pjs Bupati Mayor juga perintahkan Satpol PP buka spanduk di beberapa rumah dinas jabatan lainnya yang terpasang plang KPK.

“Memang dokumen saya tandatangan, dokumen yang tertera disitu namanya inventarisir asset oleh KPK dan itu wajib siapa pun kepala daerah harus tandatangan, tetapi pemasangan plang sebesar spanduk seperti itu, saya tidak tahu, seandainya mereka kasi tahu di saya pasang, saya akan bilang belum pas waktunya pasang plang dan ukurannya tidak sebesar itu,” tandasnya. (pr)