Fakfak – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor mengeluarkan Peraturan Bupati Fakfak larangan orang mabuk Minuman Keras (Miras) di Bumi Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Jadi saya dengan teman-teman (Forkopimda, Elemen Masyarakat, 7 Raja) sepakat keluarkan peraturan bupati untuk melarang orang mabuk di Bumi Mbaham Matta. Kalau kita larang orang mabuk, maka orang jual minuman keras sampai berapa banyak pun tidak bisa beli, jadi kita larang orangnya, jadi ketika dapat, nanti ada sanksi-sanksinya,” ujar Pjs Bupati Oktovianus Mayor.

Pjs Bupati Mayor mengungkapkan itu kepada PrimaRakyat.com usai menerima pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Anak Muda Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Papua Barat di depan Kantor Bupati Fakfak Kamis (24/10/2024).

“Ada sanksi yang kita lakukan kepada orang yang mabuk miras sesuai Perbup, yaitu ketika kita dapatkan orang mabuk miras, maka kita amankan di sel tahanan Polres Fakfak dua hari, sampai orang tuannya datang buat pernyataan baru kita lepaskan dia,” kata mantan Kasat Pol PP Papua Barat ini.

Tidak saja sampai disitu, Pjs Bupati Mayor juga mengatakan, ketika mendapatkan orang mabuk miras, Satpol PP menangkapnya dan rendamkan dia (orang mabuk miras) di dalam air.

“Rencana kita akan bangun kolam air di Kantor Satpol PP khusus untuk rendam orang mabuk miras, karena saat ini belum ada, maka kalau kedapatan orang mabuk miras, sementara kita rendam dia di laut, sampai mabuknya hilang, Satpol PP antara pulang dia ke rumahnya,” jelasnya. (pr)