Fakfak – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya saat penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak di kantor dinas tersebut pada Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) senilai Rp420 juta, yang bersumber dari alokasi mahasiswa angkatan 2020 hingga 2024.

Dalam pernyataannya, Mansur Ali menjelaskan,  saat kejadian, ia tidak berada di kantor karena sedang menghadiri Konferensi III Dewan Adat Bahamata di Aula Santo Yosef Fakfak.

“Saya tidak berada di tempat karena menghadiri kegiatan adat tersebut. Setelah mendapat informasi dari staf bahwa ada penggeledahan, saya langsung menuju kantor, tetapi kegiatan penggeledahan telah selesai,” ujarnya kepada awak media, di ruangan kerjanya. Jumat (7/11/2025).

Mansur menegaskan, langkah kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.

“Saya memandang penggeledahan itu sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah. Aparat penegak hukum memiliki mekanisme tersendiri dalam menjalankan tugasnya, dan kami menghormati proses tersebut,” katanya.

Ia berharap pemberitaan mengenai ketidakhadirannya tidak disalahartikan oleh publik.

“Saya hanya ingin meluruskan bahwa ketidakhadiran saya bukan karena menghindar, melainkan karena sedang menghadiri undangan resmi kegiatan adat,” tegasnya.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: