Fakfak – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi setiap tahun.

Mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Fakfak 2014-2019. Drs Freddy Thie mengatakan, pelaporan ini harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret untuk menghindari sanksi administrasi.

“PNS dan PPPK diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Freddy Thie, yang juga Pemerhati Peraturan dan Perundang-aundangan di Fakfak, Senin (17/2/2025).

SPT ini mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan tambahan lainnya.

“Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) menggunakan e-Filing, sehingga lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ungkapnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk PNS dan PPPK, adalah 31 Maret setiap tahunnya.

“Jika terlambat melaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” jelasnya.

PNS dan PPPK harus melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk menghindari sanksi. Dengan adanya fasilitas e-Filing, proses pelaporan kini lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja.

“Pastikan untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah administrasi pajak di kemudian hari,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: