Saumlaki – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan 29 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal.

BBM tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.

Penggerebekan dilakukan di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (29/5/2025) malam.

Operasi dipimpin Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan personel Polair setempat.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Polair, menyatakan pemeriksaan di atas kapal menemukan puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi pengangkutan BBM bersubsidi.

“Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah,” kata Reimal, Jumat (30/5/2025).

Diduga, solar ilegal tersebut akan digunakan untuk kapal pencari teripang di perairan Australia.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum,” tegasnya.

Reimal menegaskan Polair akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk perdagangan BBM ilegal.

“Aktivitas ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kapal tersebut dimiliki warga Dusun III, Desa P. Tambako, berinisial A (37 tahun). BBM diduga diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa rekomendasi Dinas Perikanan setempat. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: